Berita Terkini Nasional
Pemerintah Akan Hilangkan Jenis Beras Premium dan Medium
Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah berencana menghilangkan klasifikasi jenis beras premium dan medium.
Jika tidak, kata Amran, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri agar segera menindak para produsen curang ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ya beras oplosan semua kami minta segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada di republik ini. Kami sudah mengirim seluruh merek yang tidak sesuai (takaran)," tuturnya.
Cara Membedakan
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, masyarakat bisa juga membedakan beras secara visual.
Sehingga, bisa mengetahui, apakah beras tersebut dioplos atau tidak.
“Kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis beras medium karena maksimal 25 persen butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya banyak, itu jenis beras premium," ujar Arief dikutip Jumat (18/7/2025).
"Tapi tak usah khawatir, masyarakat silakan belanja beras. Apalagi kalau berasnya ada brand-nya. Kalau ada brand, itu artinya silahkan dikoreksi kalau ada ketidaksesuaian," sambungnya.
Terkait adanya oplosan beras premium, Arief menjelaskan bahwa praktik tersebut memang ada berupa pencampuran butir patah dengan butir kepala.
Namun pencampuran tersebut harus sesuai standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15 persen. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas adalah kualitas. Ini yang harus dijaga," kata Arief.
Terkait itu, kelas mutu beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen.
Sedangkan kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.
Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50 persen.
Lalu, butir kepala minimal 85,00 persen; butir menir maksimal 0,50 persen; butir merah/putih/hitam maksimal 0,50 persen; butir rusak maksimal 0,50 persen; butir kapur maksimal 0,50 persen; benda asing maksimal 0,01 persen, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.
Alasan Yusa Donorkan Organ Tubuh seusai Divonis Mati Kasus Pembunuhan Sekeluarga |
![]() |
---|
Kebohongan Ade Mulyana ART Pembunuh Dea Terkuak meski Sudah Menangis Terguling-guling |
![]() |
---|
5 Anak Bertahan Hidup dari Jual Perabotan Rumah setelah Ayah Meninggal Ibu Minggat |
![]() |
---|
Dicari Brigadir Alvian Maulana Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani, Bripda Alvian Masih Buron Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.