Berita Terkini Nasional
Pemerintah Akan Hilangkan Jenis Beras Premium dan Medium
Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah berencana menghilangkan klasifikasi jenis beras premium dan medium.
"Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15 persen. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15 persen butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi pencampuran beras tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah," tambah Arief.
Oplos Beras yang Tidak Diperbolehkan
Arief mempertegas praktik oplos yang tidak diperbolehkan dan mengandung delik pidana adalah jika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Hal ini karena beras SPHP terdapat subsidi dari negara sebagai salah satu program intervensi perberasan ke pasaran.
"Kemudian, untuk beras subsidi pemerintah, itu yang tidak boleh dicampur atau dioplos. Beras SPHP dengan kemasan 5 kilogram harus menyasar langsung ke masyarakat dengan harga Rp 12.500 per kilogram (Zona 1). Itu tidak boleh dicampur, tidak boleh dibuka kemasannya untuk dicampur ke beras lain," kata Arief.
"Beras SPHP itu beras medium. Tapi memang beberapa waktu lalu kualitas sangat baik, karena broken-nya hanya 5 persen. Ini yang dimaksud Bapak Menteri Pertanian bahwa beras SPHP itu tidak boleh dioplos dengan beras lain," ujarnya.
"Untuk itu, saya sudah meminta Bapak Dirut Bulog untuk memastikan agar tidak terjadi praktik seperti itu. Outletnya sekarang harus jelas, terregistrasi secara digital," ucap Arief.
Baca juga Motif Oknum TNI Bunuh Istri Akhirnya Terungkap
Alasan Yusa Donorkan Organ Tubuh seusai Divonis Mati Kasus Pembunuhan Sekeluarga |
![]() |
---|
Kebohongan Ade Mulyana ART Pembunuh Dea Terkuak meski Sudah Menangis Terguling-guling |
![]() |
---|
5 Anak Bertahan Hidup dari Jual Perabotan Rumah setelah Ayah Meninggal Ibu Minggat |
![]() |
---|
Dicari Brigadir Alvian Maulana Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani, Bripda Alvian Masih Buron Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.