Berita Terkini Nasional
KPK Dalami Terkait Dugaan Ada Pihak yang Memerintah Topan Ginting Terima Suap
Diketahui Topan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif yang terjaring OTT KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan jika penyidik masih mendalami terkait dugaan adanya perintah kepada Topan Obaja Putra Ginting (TOP) untuk menerima suap.
Diketahui Topan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif yang ikut terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.
Bahkan Topan juga ditetapkan tersangka korupsi bersama empat orang lainnya setelah OTT KPK di Sumatera Utara (Sumut).
Diduga Topan tidak bertindak sendiri dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan.
KPK menduga Topan menerima suap atas perintah pihak lain dalam lingkup proyek tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri siapa pihak yang diduga memberikan perintah.
“Terkait hal tersebut masih didalami penyidik,” kata Budi kepada Kompas.com, Minggu (27/7/2025).
Budi mengatakan, proses penyidikan perkara terkait kasus ini masih terus berjalan.
Pemeriksaan terhadap para saksi juga masih dilakukan untuk menguatkan petunjuk dan keterangan yang dibutuhkan.
“Penyidikan perkara masih berjalan, pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung, dengan pendalaman-pendalaman keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi tak merinci berapa lama proses pendalaman ini akan berlangsung. Ia hanya menegaskan bahwa KPK terus bekerja berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ditemukan di lapangan.
Diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Terungkap Pelarian Bripda Alvian Maulana Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani |
![]() |
---|
Calon Pengantin Pria Tewas Kecelakaan Kini Calon Istrinya Trauma, Suka Teriak |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Misri dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Terungkap Keberadaan Bripda Tri Farhan seusai Kabur dari Pernikahan |
![]() |
---|
Penyesalan Terdakwa Pembunuhan Seusai Divonis Mati, Donorkan Organ Buat Tebus Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.