Berita Lampung

Kejari Pringsewu Tangani Perkara Pemuda yang Terlibat Pencurian Ponsel 

Berkas perkara pencurian ponsel di enam lokasi yang melibatkan warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Editor: soni yuntavia
Polres Pringsewu.
TERSANGKA - Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu melimpahkan NHB (31), Warga pekon tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu tersangka pencurian ponsel di enam lokasi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (28/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Berkas perkara pencurian ponsel di enam lokasi yang melibatkan NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menerima pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dengan lengkapnya berkas perkara, kami segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko , Senin (28/7/2025).

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit handphone merek Vivo Y12 milik korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

NHB ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Kamis (29/5/2024) sore, usai melakukan serangkaian pencurian ponsel dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku mencuri karena butuh uang untuk bermain judi daring jenis slot.

Kini, setelah pelimpahan dilakukan, proses hukum NHB akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum, guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved