Berita Lampung

Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober, Bea Balik Nama Digratiskan Pajak Setahun

Pemprov Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
WAJIB PAJAK - Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat mengecek wajib pajak di kantor Samsat Rajabasa pada saat kunjungan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Lampung, Senin (28/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli menjadi hingga 31 Oktober 2025.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Pembinaan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Derry Martha Saputra saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025) malam.

Dia menuturkan, alasan perpanjangan pemutihan pajak dilakukan untuk menindaklanjuti respon positif masyarakat terhadap program ini.

"Karena respon positif dari masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta memberikan dampak terhadap peningkatan realisasi PAD," ujar Derry.

Selain itu, perpanjangan juga dilakukan untuk memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang masih tertunggak.

"Serta memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat Provinsi Lampung untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang tertunggak," imbuhnya.

Terkait target pendapatan yang dihasilkan dari perpanjangan pemutihan, Derry menyebut bakal diumumkan dalam waktu dekat.

"Untuk target, kami koordinasi dengan bidang pajak dulu. Akan kami infokan selanjutnya," kata dia.

Diketahui, pengumuman perpanjangan pemutihan pajak ini juga turut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dalam postingan sosial medianya.

Jihan mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan momentum ini.

Ia menegaskan bahwa perpanjangan program ini akan disertai berbagai kemudahan layanan.

"InsyaAllah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," tutur Jihan.

Dia menuturkan, salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar Lampung ke dalam wilayah provinsi tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.

"Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini dan bayarkan pajak kendaraan bermotor anda melalui samsat dan gerai Bapenda seluruh wilayah Lampung," ucapnya.

"Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas," pungkas jihan dalam postingan Instagramnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved