Berita Lampung

Pria Paruh Baya dari Lampung Tengah Diciduk Terlibat Kasus Penadahan 

Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil kejahatan

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
  KASUS PENADAHAN -  SA asal Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda CB 150R, Senin (28/7/2025). Pria paruh baya ini diduga terlibat kasus penadahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil kejahatan yang terjadi di wilayah Dusun IV, Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

Tersangka penadah yang diciduk polisi berinisial SA (56), seorang pria paruh baya asal Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan, SA berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda CB 150R warna putih nopol B 3067 KMA milik korban.

Menurut Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi, mewakili Kapolres Lampung TengahAKBP Alsyahendra, kasus ini berawal dari laporan korban, HS (29) seorang wiraswasta asal Kampung Kaliwungu. 

Pada Jumat (17/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di ruang tamu telah hilang. 

Pelaku pencurian diduga masuk dengan merusak jendela rumah dan membawa kabur kendaraan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, sepeda motor korban berhasil dilacak dan ditemukan di tangan seseorang yang diduga sebagai penadah, yakni SA,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (28/7/2025).

Kapolsek menambahkan, penangkapan terhadap pelaku, dilakukan pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 12.00 WIB, oleh Tim Tekab 308 Polsek Kalirejo di kediamannya, tanpa perlawanan.

Dari tangan SA tersebut, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150R warna putih dengan nopol B 3067 KMA milik korban pun turut diamankan.

“Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan SA dengan jaringan pencurian sepeda motor lainnya.

Penyelidikan terus dikembangkan,” ucap Kapolsek.

"Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana," tandasnya

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved