Berita Lampung
Terdakwa Korupsi BPRS Tanggamus Serahkan Uang Pengganti Rp140 Juta
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT BPRS Tanggamus Agung Setiawan Pamungkas menyerahkan uang pengganti Rp 140 juta
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Agung Setiawan Pamungkas menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp140 juta.
Penyerahan dilakukan secara bertahap oleh pihak keluarga terdakwa pada Senin (28/7/2025).
Keluarga Agung menyerahkan uang sebesar Rp110 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, telah diserahkan Rp30 juta.
“Total yang kami terima dari terdakwa Agung Setiawan Pamungkas saat ini sebesar Rp140 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanggamus, Fathurrahman, Senin (28/7/2025).
Uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan milik Kejari Tanggamus dan akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti jika terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Fathurrahman menyebutkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp518,8 juta.
Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior kantor PT BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022.
Selain Agung, Kejari Tanggamus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur PT BPRS Tanggamus, Falachi Fadoli, dan mantan Direktur Utama, Sarjono.
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
( Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.