Berita Lampung

Terdakwa Korupsi BPRS Tanggamus Serahkan Uang Pengganti Rp140 Juta

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT BPRS Tanggamus Agung Setiawan Pamungkas menyerahkan uang pengganti Rp 140 juta

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi.
UANG PENGGANTI - Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Agung Setiawan Pamungkas menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp140 juta. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Agung Setiawan Pamungkas menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp140 juta.

Penyerahan dilakukan secara bertahap oleh pihak keluarga terdakwa pada Senin (28/7/2025).

Keluarga Agung menyerahkan uang sebesar Rp110 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, telah diserahkan Rp30 juta.

“Total yang kami terima dari terdakwa Agung Setiawan Pamungkas saat ini sebesar Rp140 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanggamus, Fathurrahman, Senin (28/7/2025).

Uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan milik Kejari Tanggamus dan akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti jika terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Fathurrahman menyebutkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp518,8 juta. 

Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior kantor PT BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022.

Selain Agung, Kejari Tanggamus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur PT BPRS Tanggamus, Falachi Fadoli, dan mantan Direktur Utama, Sarjono. 

Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

( Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved