Berita Lampung
Aksi Pencurian Kabel Tembaga Senilai Rp 20 Juta di PT BST Terpergok Satpam
Aksi tindak pidana pencurian terjadi di PT Budi Subur Tanindo (BST) Kampung Gunung Agung, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aksi tindak pidana pencurian terjadi di PT Budi Subur Tanindo (BST) Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Tiga orang pria melakukan pencurian kabel tembaga sepanjang 71 meter senilai Rp 20 juta, tepergok oleh petugas satpam perusahaan saat patroli rutin di area gudang beras milik PT BST.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku diantaranya JPW (28), warga Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Tengah, dan MJ (30), warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial RM masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Di lokasi kejadian, ditemukan satu buah gergaji besi sepanjang 30 cm yang diduga digunakan untuk memotong kabel tembaga di dalam gudang," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya diamankan oleh satpam perusahaan dan kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya diamankan saat berada di sekitar lokasi kerja di luar jam operasional, sehingga memicu kecurigaan petugas keamanan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian kabel di PT BST.
Kepada polisi, kata kapolsek, para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali yakni pada 14 Juni, 21 Juni, dan 19 Juli 2025.
"Kabel-kabel hasil curian diakui pelaku dijual ke lapak rongsok, dan uangnya dipakai untuk bermain judi online," ucap kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kehilangan kabel tembaga jenis NYY ukuran 4 x 35 mm sepanjang 71 meter.
"Jika dinilai secara materiil, kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 20 juta," katanya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 gergaji besi dan potongan kabel hasil curian kini telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial RM yang saat ini berstatus DPO.
Ia pun mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri secara kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami juga meminta kepada pihak keluarga untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan bersikap kooperatif dan tidak menyembunyikan pelaku,” tegas Iptu Daniel.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.