Advertorial
Jasa Raharja, Kemenkeu dan Akademisi Bahas Penguatan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Jasa Raharja gelar Konsinyering Pembahasan RPP Perubahan PP Nomor 18 Tahun 1965 bersama kemenkeu hingga akademisi.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
“Substansi dari UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 sudah tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan kerangka regulasi saat ini, seperti UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun UU Perkeretaapian. Oleh karena itu, pembaruan regulasi menjadi langkah yang tak terelakkan,” ujar Didik.
Ia menjelaskan, pembaruan perlu dilakukan melalui dua pendekatan: jangka pendek dan jangka panjang.
Pendekatan jangka pendek dapat difokuskan pada penyempurnaan di tingkat peraturan pelaksana, sedangkan dalam jangka panjang perlu dilakukan penyesuaian pada tingkat UU agar sejalan dengan sistem jaminan sosial nasional yang berlaku.
Dengan terselenggaranya konsinyering tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)