Berita Lampung

Menteri ATR/BPN Sebut 400 Ribu Hektare Tanah di Lampung Belum Bersertifikat

Nusron Wahid menyebut, masih ada sekitar 400 ribu hektare tanah di Provinsi Lampung yang belum memiliki sertifikat resmi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BELUM BERSERTIFIKAT - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat konprensi pers usai menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Lampung, Selasa (29/7/2025). Menteri ATR/BPN sebut 400 ribu hektare tanah di Lampung belum bersertifikat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, masih ada sekitar 400 ribu hektare tanah di Provinsi Lampung yang belum memiliki sertifikat resmi.

Hal itu disampaikan Nusron saat konprensi pers usai menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Lampung, para bupati, dan wali kota se-Lampung di ruang sungkai, Kantor Gubernur, Selasa (29/7/2025).

"Masih ada 13 persen tanah di Lampung yang sudah terpetakan tapi belum didaftarkan. Kalau 13 persen dari total 3,7 juta hektare, berarti sekitar 400 ribu hektare," kata Nusron.

Menurut dia, kondisi ini salah satunya disebabkan oleh kendala biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar masyarakat saat mendaftarkan tanahnya untuk disertifikasi.

"BPHTB ini kewenangan bupati dan wali kota. Tapi tadi kita sepakat, bagi masyarakat miskin ekstrem akan dibebaskan dari pembayaran BPHTB," jelasnya.

Selain itu, kata Nusron, masih ada sekitar 600 ribu hektare tanah di Lampung yang belum terpetakan dan belum terdaftar.

"Tanah-tanah ini belum jelas kepemilikannya, belum di-ploting, belum ada peta bidangnya. Ini bisa menimbulkan potensi konflik di kemudian hari," katanya.

Pihaknya akan mendorong penyelesaian melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau skema lain yang sesuai.

Nusron juga mengungkap adanya sekitar 472 bidang tanah yang masuk kategori KW456. Bidang-bidang tersebut merupakan sertifikat yang terbit antara tahun 1960 sampai 1997 namun tidak memiliki lampiran peta bidang.

"Ini berbahaya, karena bisa menimbulkan tumpang tindih kepemilikan di masa depan," tambahnya.

Ia pun mengimbau para kepala daerah untuk mendorong masyarakat melakukan pemutakhiran data tanah mereka.

"Libatkan lurah, RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk mendorong warga memperbarui sertifikat tanah," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved