Liputan Khusus
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun
Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Lampung menunjukkan tren peningkatan yang sangat positif.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Lampung menunjukkan tren peningkatan yang sangat positif.
Berdasarkan data yang dicatat Bank Indonesia (BI) Perwakilan Lampung, hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 695.962 unit usaha di Lampung telah menyediakan layanan transaksi menggunakan Qris.
Peningkatan ini tak hanya terbatas pada jumlah merchant, namun juga berdampak pada volume dan nominal transaksi.
Di mana nominal transaksi QRIS di Lampung hingga periode tersebut tercatat sebesar Rp 722,37 miliar.
Sementara volume transaksi mencapai 6,88 juta hingga Juni 2025. Hal ini menunjukkan pertumbuhan tahunan jumlah merchant di Lampung sendiri berkisar 27,80 persen (year-on-year/yoy).
"Jumlah tersebut terus meningkat sejalan dengan tren peningkatan transaksi QRIS di wilayah Sumatera," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, Rabu (30/7/2025)
Data tersebut selaras dengan grafik yang menunjukkan lonjakan jumlah merchant QRIS secara konsisten sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan 2025, sebagaimana terlihat pada visual data yang diperoleh Tribun Lampung.
Pada data terlihat lonjakan signifikan terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Sejak 2019
Berdasarkan data Laporan Perekonomian Provinsi (LPP) Lampung yang diakses melaluiwww.bi.go.id, perjalanan QRIS di Lampung dimulai sejak Bank Indonesia meluncurkan standar tunggal ini pada tahun 2019.
Sejak saat itu, adopsi QRIS menunjukkan kurva pertumbuhan yang impresif, di mana pada Juni 2021 tercatat 120.986 merchant di Lampung telah menggunakan QRIS.
Kemudian pada tahun tersebut, BI sendiri menarget untuk mencapai 179.200 merchant QRIS hingga akhir 2021 di Lampung.
Kemudian, jumlah merchant melonjak menjadi 444.549 pada Juni 2023 dengan pertumbuhan 6,37 persen (qtq).
Dalam periode ini, Lampung menduduki peringkat ke-5 di Sumatera dalam pangsa merchant (10,66 persen).
Memasuki Desember 2023, angka merchant terus bertumbuh menjadi 506.851, dengan pertumbuhan 1,40 persen (qtq).
Masuk ke bulan September 2024, terjadi lompatan signifikan terjadi di mana merchant QRIS di Lampung mencapai 574.291.
Pertumbuhan triwulanan sebesar 10,58 persen ini berhasil mengangkat Lampung ke peringkat ke-4 di Sumatera dengan pangsa 10,58 persen.
Hingga akhir tahun 2024 menandai pencapaian penting dengan jumlah pengguna QRIS di Lampung mencapai 1.283.363 atau meningkat 15,9 persen yoy.
Hal serupa juga terlihat pada jumlah merchant yang mencapai 606.867 unit yang mengokohkan Lampung di peringkat ke-4 di Sumatera dengan pangsa 10,66 persen.
Data terkini pada bulan Juni 2025, menunjukkan puncak pertumbuhan dengan 695.962 merchant QRIS tersebar di seluruh Lampung.
Data ini menunjukkan peningkatan lebih dari lima kali lipat dibandingkan Juni 2021.
"Pencapaian ini mengukuhkan Lampung sebagai salah satu provinsi di Sumatera yang adaptif dan proaktif dalam menyambut era pembayaran digital," ujar Bimo Epyanto.
Diminati UMKM
Mekanisme transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin diminati oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bandar Lampung.
Kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan QRIS menjadi alasan utama para pedagang beralih ke metode pembayaran non-tunai ini.
Selain itu, tingginya antusiasme pembeli dari kalangan muda menjadi pemantik bagi pelaku UMKM menyediakan layanan Qris bagi kosumennya.
Salah seorang pedagang es boba dan makanan ringan di area Stadion Pahoman, Bandar Lampung, Lidya (23) mengaku sudah sekitar setahun menerima pembayaran menggunakan QRIS.
Menurutnya, mayoritas pembelinya adalah anak muda yang beraktivitas di sekitar area stadion, seperti berenang dan lari.
"Saya sudah setahun ini pakai QRIS karena pembeli juga banyak yang menanyakannya. QRIS itu lebih mudah dan praktis karena kami yang jualan enggak harus sediain uang kembalian yang banyak," ujar Lidya kepada Tribun Lampung, Rabu (30/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa hampir semua pedagang di area tersebut sudah menggunakan QRIS.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan preferensi masyarakat terhadap pembayaran digital semakin meningkat.
Pengalaman serupa juga dirasakan Rohman (42), pedagang siomay dan batagor di Sukarame, Bandar Lampung. Rohman mengaku mulai menggunakan QRIS sejak awal tahun 2025.
Ia mengaku dibantu oleh keponakannya yang bekerja di salah satu bank BUMN untuk proses pemasangan dan edukasi penggunaan QRIS.
"QRIS lebih mudah, apalagi yang beli kebanyakan mahasiswa," kata Rohman.
Menurutnya proses transaksi digital ini terbilang sangat membantu dalam melancarkan transaksi.
Ia menjelaskan bahwa jika tidak ada uang kembalian, pembeli cenderung memilih untuk membayar menggunakan QRIS.
"Kalau saya enggak ada kembalian biasanya mahasiswa itu nanyain QRIS. Buat saya juga enggak apa-apa karena uangnya langsung masuk rekening. Pembeli juga kan jadi lebih mudah, karena bisa beli somay lewat HP," kelakarnya.
Butuh Pengawasan yang Ketat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan ketat terhadap transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Sebab, peningkatan penggunaan metode pembayaran digital di masyarakat membawa tantangan tersendiri terkait potensi penyalahgunaan dan perlindungan konsumen.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menekankan bahwa QRIS kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari transaksi ekonomi.
"QRIS telah menjadi bagian tak terpisahkan dari transaksi ekonomi kita, membawa kemudahan dan efisiensi," ujar Munir saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
"Namun, seiring dengan kemudahan ini, muncul pula tantangan terkait potensi penyalahgunaan dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan berkelanjutan menjadi sebuah keharusan," jelasnya.
Munir menambahkan, DPRD Lampung akan terus mendorong dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dinas terkait di pemerintah daerah.
Menurutnya terdapat beberapa hal krusial yang perlu diperketat dalam proses transaksi menggunakan sistem QRIS, diantaranya keamanan transaksi, perlindungn konsumen, kepatuhan pelaku usaha, dan edukasi literasi digital.
"Pertama keamanan transaksi, harus dipastikan bahwa infrastruktur QRIS aman dari upaya penipuan, peretasan, atau tindakan kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat," kata dia.
Dari segi perlindungankonsumen, lanjutnya harus dipastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi.
"Termasuk transparansi biaya, kemudahan penyelesaian sengketa, dan perlindungan data pribadi," kata Wakil Ketua Umum KADIN Lampung bidang Industri dan Perdagangan ini.
Dia pun menyebut bahwa pelaku usaha juga harus dipastikan mematuhi regulasi yang ada.
"Semua pelaku usaha yang menggunakan QRIS juga harus dipastikan mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk tidak adanya praktik pengenaan biaya tambahan yang tidak wajar kepada konsumen," tegasnya.
Lalu Munir juga menyebut pihak terkait juga penting terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai cara bertransaksi QRIS yang aman dan mengenali modus-modus penipuan.
"Kami berharap dengan pengawasan yang optimal, transaksi QRIS tidak hanya mempermudah tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat Lampung. Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi kemajuan ekonomi digital yang inklusif dan aman bagi semua," tutup Munir Abdul Haris.
(tribunlampung.co.id/hurri agusto)
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Warga Terbantu Ambulans Gratis Pemkot Bandar Lampung, Layani Ribuan Orang Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.