Berita Lampung
Jadi Tahanan Rumah, Mantan Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju Dipasang APE
LK (30) mantan Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) menjadi tahanan rumahanan dan dipasangi alat pendeteksi elektronik (APE).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan keuangan, LK (30) mantan Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) menjadi tahanan rumahanan dan dipasangi alat pendeteksi elektronik (APE) karena pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melalui penyidik tindak pidana khusus tetapkan LK (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode tahun 2022-2023, yang merugikan negara hingga Rp 500 juta, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (30/7/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intelijen Volanda Azis Saleh, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode tahun 2022-2023.
"Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus telah melakukan penetapan tersangka LK (30) selaku Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022. Berdasarkan surat penetapan Rabu (30/7/2025)," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Tersangka LK (30) langsung dilakukan penahanan rumah dan dipasang alat pendeteksi elektronik (APE) oleh penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu (30/7/2025) berdasarkan surat perintah penahanan Rabu (30/7/2025).
"Tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan tersangka LK masih dalam pemulihan pasca melahirkan dan dalam masa menyusui bayi," ujarnya.
"Tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan tersangka LK masih dalam pemulihan pasca melahirkan dan dalam masa menyusui bayi," ucapnya.
"Adapun terhadap tindakan penahanan rumah tersebut tersangka LK diwajibkan untuk melapor kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan secara berkala," sambungnya.
Adapun tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.