Berita Lampung

Kejari Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju

Kejari Lampung Selatan tetapkan LK (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju.

Dokumentasi Kejari Lampung Selatan
TETAPKAN TERSANGKA - Kejari Lampung Selatan melalui penyidik tindak pidana khusus, tetapkan LK (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode tahun 2022-2023, yang merugikan negara hingga Rp 500 juta, bertempat di Kantor Kejari Lampung Selatan, Rabu (30/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan melalui penyidik tindak pidana khusus, tetapkan LK (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode tahun 2022-2023, yang merugikan negara hingga Rp 500 juta di Kantor Kejari, Rabu (30/7/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intelijen Volanda Azis Saleh mengatakan pihaknya menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode tahun 2022-2023.

"Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus telah melakukan penetapan tersangka LK (30) selaku Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022. Berdasarkan surat penetapan Rabu (30/7/2025)," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Ia menyebut pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut yang menimbulkan pendapatan atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp 517.382.907.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal (10/6/2025)," terangnya.

Tersangka LK langsung dilakukan penahanan rumah dan dipasang alat pendeteksi elektronik (APE) oleh penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu (30/7/2025) berdasarkan surat perintah penahanan Rabu (30/7/2025).

"Tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan tersangka LK masih dalam pemulihan pasca melahirkan dan dalam masa menyusui bayi," ucapnya.

"Adapun terhadap tindakan penahanan rumah tersebut tersangka LK diwajibkan untuk melapor kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan secara berkala," sambungnya.

Adapun tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved