Berita Terkini Artis

BPOM Menyatakan Satu Produk Skincare Reza Gladys Ilegal

Status ilegal satu produk skincare dokter Reza Gladys ini diungkap kepala BPOM Taruna Ikrar.

Grid.ID/Hana Futari
REZA VS NIKITA - Reza Gladys saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2025). BPOM menyatakan satu produk skincare Reza Gladys ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan satu produk skincare dokter Reza Gladys ilegal.

Status ilegal satu produk skincare dokter Reza Gladys ini diungkap kepala BPOM Taruna Ikrar.

Ternyata BPOM juga mengumumkan lewat Instagram resminya @bpom_ri, Kamis (31/7/2025) terkait produk Glafidsya Glowing Booster Cell ilegal dan tidak terdaftar.

Kepala BPOM  Taruna Ikrar menyatakan institusinya tidak berpihak kepada siapapun.

Dia memastikan BPOM bersikap netral mengenai kisruh produk skincare Reza Gladys, yang kini berbuntut pada laporan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada artis Nikita Mirzani.

"Badan POM bersikap netral, supaya tidak diseret ke kanan ke kiri," ucap Taruna Ikrar, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Cumicumi, Jumat (1/8/2025).

Diketahui saat ini kasus hukum Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sederet saksi pun telah diperiksa setelah kisruh Nikita Mirzani vs Reza Gladys ini.

Menanggapi hal itu, pihak BPOM juga mengaku siap jika dibutuhkan menjadi saksi ahli dalam perkara hukum tersebut.

Pihaknya akan memberikan penjelasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ada pesohor yang dituntut oleh pesohor lain, kalau pengadilan membutuhkan saksi ahli atas berbagai keputusan Badan POM siap memberikan penjelasan sesuai aturan." 

Mengenai produk Glafidsya Glowing Booster Cell, dijelaskan Taruna Ikrar, memang sudah ditindak sejak 2 November 2024 lalu.

Produk Dokter Reza Gladys itu dinyatakan melanggar aturan dan dicabut izinnya.

"Sebetulnya produk itu telah kita tindak pada 2 atau 4 November 2024. Sudah diumumkan melanggar dan diumumkan secara bersama-sama produk lain ada 16 produk," tukasnya.

Taruna Ikrar juga menyinggung soal sanksi administrasi yang ditetapkan BPOM kepada pelaku usaha yang tidak sesuai aturan.

Dampak yang lebih buruknya, pihak BPOM juga bisa memproses pelanggaran itu lewat jalur hukum.

"Jika terjadi sesuai diluar jalur itu, maka Badan POM bisa mengeluarkan saksi administrasi."

"Bisa juga memproses sesuai UU Kesehatan, sesuai dengan UU dagang dan ITE. Tentu prosesnya selalu di pengadilan," tegasnya lagi.

Kendati begitu, dalam kasus perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Taruna Ikrar tak mau terlalu banyak menanggapi.

Pihaknya tak ingin dinilai terlalu memikah pada satu sisi.

"Saya juga baca, menganggap badan POM tidak berpihak sama sekali."

Prof. Dr. Taruna Ikrar menjabat Kepala BPOM sejak dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 lalu.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/PPA Tahun 2024. 

Taruna Ikrar dilantik untuk menggantikan pejabat sebelumnya, yaitu Plt. Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia dan pejabat definitif sebelumnya, Penny K. Lukito. 

Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 15 April 1969, merupakan seorang ilmuwan dengan keahlian berpadu di bidang farmasi, kardiologi, dan neurologi.

Sebelum menjadi Kepala BPOM, Taruna Ikrar pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2000–2003.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sejak 2020.

Dikethaui setelah pernyataan dari BPOM tersebut, pihak Reza Gladys langsung memberikan klarifikasi lewat Instagram pribadinya, @rezagladys.

Pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika ini, melampirkan bukti produknya tersebut tidak berbahaya dan memiliki izin.

Lalu, dikatakan Reza, perusahaannya memang sudah tidak menggunakan lagi produk itu sebelum izin BPOM dicabut.

"Jadi intinya sebelumnya ribeskin bpom yg digunakan untuk treatment glowing booster cell, saat izin dicabut november 2024 kita sudah tidak menggunakan nya sejak mei 2024, product glafidsya tidak ada di dalam list product berbahaya, glowing booster cell tdk terdaftar krn memang treatment yg tidak memerlukan notifikasi," tulis dalam keterangan Reza.

Lalu kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum juga ikut memberikan penjelasan.

Robert menegaskan penilaian dari BPOM soal produk skincare kliennya adalah keliru.

“Nanti kami akan bahas bersama tim, termasuk klarifikasi lanjutan terhadap informasi yang keliru soal BPOM ini,” ucap Robert saat ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (31/7/2025).

Kembali, Robert menyatakan Glafidsya Glowing Booster Cell memang sudah tidak terdaftar di BPOM.

Hal itu disebabkan karena skincare tersebut bukanlah sebuah produk, melainkan treatment.

"Dibilang Glowing Booster Cell tidak ada di BPOM, ya memang tidak ada, karena itu bukan produk. Itu adalah treatment," ujar Robert lagi.

"Nikita merasa itu produk, sementara Reza menyebutnya treatment. Supaya tidak bingung, saya analogikan seperti creambath di salon. Creambath itu treatment, shampo yang digunakan terserah, nah Glowing Booster juga begitu," ujar dia.

Saat itu, Glowing Booster Cell memang pernah diproduksi sampai Mei 2024.

Namun, setelah itu produksinya dihentikan, bahkan sebelum izin BPOM dicabut.

Terlebih peminat Glowing Booster Cell juga sudah berkurang.

GLAFIDSYA adalah brand kecantikan lokal Indonesia yang beroperasi di bawah dua entitas utama yakni: PT Glafidsya RMA Group dan PT RMA Kosmetika.

GLAFIDSYA berdiri pada 22 Januari 2015 di Cianjur, Jawa Barat dengan lokasi kantor pusat di Jl. Adiaksa Raya No.4, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

PT Glafidsya RMA Group dan PT RMA Kosmetika didirikan oleh dr. Reza Gladys Prettyani Sari.

Sementara suami Reza Gladys, dr. Attaubah Mufid diketahui menjabat sebagai Direktur PT Glafidsya RMA Group.

Duduk Perkara Nikita Mirzani VS Reza Gladys

Perseteruan berawal saat Nikita diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza di TikTok.

Lalu mengetahui itu, Reza menghubungi Nikita melalui asisten sang artis pada 13 November 2024.

Reza sendiri berniat ingin bersilaturahmi dengan Nikita.

Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial soal produknya, bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Ia akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya pada, 3 Desember 2024.

Hingga kini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Klarifikasi Reza Gladys usai Salah Satu Produk Kecantikannya Dinyatakan Tak Terdaftar di BPOM

Sosok Reza Gladys dikenal sebagai selebgram sekaligus dokter ahli kecantikan.

Wanita kelahiran 16 Desember 1988 ini, pernah mengikuti Pendidikan Aesthetic tahun 2017 di American Academy of Aesthetic Medicine.

Selama dua tahun menyelesaikan pendidikan, Reza mendapatkan gelar Diploma American Academy of Aesthetic Medicine.

Ia pun mendirikan klinik kecantikan pertamanya di Cianjur pada 2015.

Selain GLAFIDSYA GLOW, Reza juga menciptakan produk skincare lain bernama DERMAGLOSS.

Ada juga produk pelangsing Glafidsya Slim yang turut diproduksi.

Sementara seterunya, Nikita Mirzani merupakan seorang selebgram, pemain film dan model kelahiran  17 Maret 1986.

Ia menggeluti dunia hiburan sejak 2010 lalu, melalui program Take Me Out Indonesia di Indosiar.

Kini sosoknya dikenal sebagai artis kontroversial, karena kerap terlibat masalah hukum.

Mulai dari kasus prostitusi online tahun 2015, penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief pada 2020, hingga pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra pada 2022.

Baca Juga Dulu Anak Konglomerat, Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Kini Rela Kerja Jadi Sopir

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved