Berita Terkini Nasional

KPK Sebut Hasto Tetap Bersalah meski Dapat Amnesti, Hanya Tak Jalani Hukuman

Menurut KPK, amnesti Presiden Prabowo Subianto untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak menghilangkan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
DAPAT AMNESTI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). KPK sebut Hasto Kristiyanto tetap bersalah meski dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, hanya tak jalani hukuman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut Hasto Kristiyanto tetap salah meski dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Sehingga, menurut KPK, amnesti Presiden Prabowo Subianto untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak menghilangkan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti ini hanya membuat Hasto tak menjalani hukumannya setelah mendapat pengampunan.

"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Menurut Tanak, amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden kepada terdakwa maupun terpidana dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," tuturnya.

Saat ini, Tanak mengaku KPK masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) amnesti dari Presiden Prabowo. Setelah diterima, Hasto segera dibebaskan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco. 

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Hasto Berobat

Hasto terlihat keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved