Pembunuhan di Lampung Selatan

Polisi Simpulkan Nasabah Pelaku Tunggal Pembunuhan Karyawan Koperasi di Lamsel

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut seorang diri.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PELAKU TUNGGAL - Polda Lampung Salam Paryitno, tersangka pembunuhan karyawan koperasi Pandra Apriliandi di Natar, Lampung Selatan, Jumat (1/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menyimpulkan kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi di Natar, Lampung Selatan, dilakukan oleh satu orang pelaku, yakni Salam Paryitno, nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menyampaikan,  dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut seorang diri.

"Kesimpulan dari hasil penyidikan, pelaku bertindak tunggal. Motifnya karena pelaku sakit hati terhadap korban," ujar Kombes Indra Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tersinggung dengan ucapan korban saat proses penagihan pinjaman.

"Korban menagih utang dengan kata-kata yang dianggap tidak pantas, sehingga pelaku marah dan merencanakan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Diketahui, tersangka juga merupakan karyawan koperasi yang bertugas melakukan penagihan. 

Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut sistem penagihan di koperasi tersebut.

"Apakah setiap konsumen ditagih oleh satu petugas yang sama, atau bergantian, masih kami selidiki," tambah Kombes Indra.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya.

Uang hasil penjualan digunakan sebagai modal untuk berjualan siomay.

"Uangnya dipakai untuk berdagang siomay. Ini bagian dari pengembangan penyidikan kami," ujar Indra Hermawan.

Terkait kasus perusakan rumah milik tersangka Salam Paryitno, polisi menegaskan penyelidikan juga sedang berjalan. 

Polda Lampung kini mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap pelaku perusakan.

"Kita sedang usut tuntas siapa pelaku pembakaran rumah tersangka. Semua tetap harus melalui proses hukum," tegas Kombes Indra.

Sebelumnya, karyawan koperasi di Lampung Selatan, Pandra Apriliandi (21), tewas dibunuh oleh nasabahnya sendiri, Salam Paryitno (40), saat sedang menagih utang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi setelah korban menagih utang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku.

"Tim penyidik telah mengamankan tersangka setelah diketahui melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).

Peristiwa tragis ini bermula pada 27 Juli 2025. Saat itu, korban datang seorang diri ke rumah pelaku di Lampung Selatan, mengendarai sepeda motor Honda Beat. Pandra berniat menagih angsuran pinjaman sebesar Rp 500 ribu yang diberikan kepada pelaku, dengan cicilan mingguan sebesar Rp 125 ribu.

Namun, saat penagihan, terjadi cekcok antara keduanya. Karena tidak memiliki uang, pelaku sempat berpura-pura keluar rumah untuk mencari pinjaman. Setelah gagal mendapatkan uang, pelaku kembali ke rumah, namun pertengkaran masih berlanjut.

"Pelaku mengaku tersinggung oleh perkataan korban. Ia kemudian meminjam sebilah golok dari tetangganya dan menyimpannya diam-diam," jelas Kombes Indra.

Setelah itu, pelaku mengajak korban pura-pura pergi ke rumah kerabat untuk mengambil uang. Tanpa curiga, korban ikut. Ia duduk di depan, sementara pelaku membonceng dari belakang.

Dalam perjalanan sekitar 15 menit, saat laju motor melambat, pelaku mengeluarkan senar pancing yang sudah dirangkap tiga lapis dan menjerat leher korban dari belakang. Motor pun terjatuh ke sisi kiri jalan. Saat korban tersungkur, pelaku langsung menyerang leher korban menggunakan golok yang telah dipersiapkan.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tak lama setelah kejadian. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved