Polres Tulangbawang
Polres Tulangbawang Beri Penghargaan Dua Warga yang Bantu Penangkapan Pelaku Asusila
Polres Tulangbawang ganjar penghargaan masyarakat yang telah membantu penangkapan pelaku M (35) yang asusila dan bunuh bocah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung ganjar penghargaan masyarakat yang telah membantu sehingga pelaku pembunuhan dan asusila terhadap bocah inisial RAZ (10) akhirnya tertangkap.
Jajaran Polda Lampung mengungkapkan, kejadian rudapaksa sendiri pada Minggu (26/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, akhirnya ditangkap.
"Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang yakni seorang laki-laki berinisial M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng)," kata Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Noviarif Kurniawan, Kamis (31/7/2025).
Pelaku ditangkap pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB, saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.
Ada dua orang masyarakat yang menerima piagam penghargaan dari Polres Tulangbawang yakni Antoniyos Feri Renaldi (30), berprofesi buruh, warga Desa Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Baca juga: Sempat Buron, Spesialis Curat Ranmor Berhasil Diciduk Polres Lampung Utara
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Ungkap Kasus Penemuan Jasad di Sungai Natar
Juga Rizqi Ramadhani (22), berprofesi anggota Komcad, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Piagam penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan S.Tr.K, SIK, MH didampingi KBO Satreskrim Ipda Iwantori, SH, MH, Kamis (31/7/2025) sekira pukul 10.22 WIB, di Lounge Satryo Pambudi Luhur, Satreskrim Polres Tulangbawang.
"Kami memberikan piagam penghargaan kepada dua orangmasyarakat yang telah membantu sehingga akhirnya ditangkap," ucap AKP Noviarif mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Lanjutnya, pemberian piagam penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terimakasih dari Polres Tulangbawang kepada masyarakat yang telah aktif mendukung Polri dalam upaya penegakan hukum guna menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Antoniyos Feri Renaldi, yang menerima piagam penghargaan merasa senang dan bangga, sekaligus terharu karena bisa membantu Polri khususnya Polres Tulangbawang dalam menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.
"Saya awalnya mengetahui kejadian pilu tersebut dari media sosial (medsos) facebook (FB) dan sudah ada foto-foto dari pelaku yang memang sedang dicari oleh Polres Tulangbawang. Setelah mengetahui kalau pelaku tersebut sedang bekerja di tempat saya bekerja, saya langsung menghubungi Layanan Respon Cepat Lapor Pak Kapolres Tulangbawang dengan Nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006," ujar Antoniyos.
Lanjutnya, dalam waktu yang tidak lama, informasi yang dirinya berikan mendapatkan respon dari Kapolres Tulangbawang dan ia mengikuti petunjuk dan arahan yang diberikan sambil menunggu kedatangan petugas.
"Setelah petugas datang, saya langsung menunjukkan keberadaan dari pelaku yang saat itu sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva," ujarnya.
Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saya juga mengapresiasi respon cepat dari Pak Kapolres Tulang Bawang atas informasi yang diberikan," tutup Antoniyos.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Samapta Polres Tulangbawang Patroli Presisi Malam Hari di Wilayah Menggala |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Cokok Pelaku Penculikan Anak di Menggala Timur |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan di Lokasi Groundbreaking Dua SPPG |
![]() |
---|
Warga Tulangbawang Diimbau Jajaran Polda Lampung Manfaatkan Cal Center 110 |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Cegah Aksi Kriminalitas dan Balap Liar Lewat BLP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.