Berita Terkini Nasional

Terungkap Nilai Transaksi Bayi yang Dijual ke Singapura Fantastis, Modus Adopsi

Nilai tersebut terungkap setelah Polda Jawa Barat membongkar sindikat jual bayi ke Singapura.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PENANGKAPAN - Pelaku utama atau dalang dari jaringan sindikat penjual bayi, yakni Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai (69) yang sempat berstatus DPO akhirnya berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Jumat (18/7/2025) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Terungkap nilai transaksi bayi yang dijual ke Singapura fantastis. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Terungkap nilai transaksi bayi yang dijual ke Singapura fantastis mencapai Rp 254 juta per bayi.

Nilai tersebut terungkap setelah Polda Jawa Barat membongkar sindikat jual bayi ke Singapura.

Keberadaan sindikat jual bayi ini cukup menggemparkan publik sebab melibatkan orang banyak.

Selain itu, bayi yang dikumpulkan untuk dijual pun ada puluhan bayi.

Sebanyak 22 tersangka sudah ditetapkan dan delapan bayi berhasil diselamatkan dalam kasus ini.

Lily alias Popo, seorang residivis yang menjadi otak di balik bisnis gelap ini, menawarkan bayi melalui video call sebelum mengirimnya ke luar negeri dengan dalih adopsi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih terus melakukan penyidikan kasus jaringan sindikat penjualan bayi ke Singapura secara mendalam untuk membongkar praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 254 juta. 

Katanya, ada sebagian untuk biaya melahirkan atau persalinan, biaya makan bayi, termasuk fee.

"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salahsatu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," ujar dia kepada TribunJabar.id, Kamis (31/7/2025).

Lanjut Surawan, polisi pun mengamankan rekening-rekening pelaku yang masih dipelajari.

Transaksi pencairan uang, katanya, dilakukan di Singapura melalui tersangka Lily alias Popo yang merupakan otak dari bisnis gelap tersebut.

"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara. Bayi ditawarkan lewat video call. Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura," ujarnya.

Selain itu, Surawan menerangkan keteranga Lily ini bahwa agensinya telah terhubung dengan agensi luar, sehingga polisi masih mengecek agensi di sana resmi atau tidak.

"Ada dua tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni W dan YY. Dan kami juga sedang dalami sistem adopsi di Singapura seperti apa."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved