Berita Terkini Nasional
Terungkap Nilai Transaksi Bayi yang Dijual ke Singapura Fantastis, Modus Adopsi
Nilai tersebut terungkap setelah Polda Jawa Barat membongkar sindikat jual bayi ke Singapura.
"Kalau adopsi kan bukan jual beli. Tetapi, kami cek dari dokumen aktanya, berapa nilai kompensasi yang diberikan kepada sindikatnya. Selintas itu dilihat ada fee untuk agen Indonesia," kata Surawan
Dia pun mengatakan dari niat jahat dengan adanya kompensasi itu, masih didalami apakah termasuk jual beli atau tidak.
Sejauh ini, hasil keterangan para tersangka mereka telah mengumpulkan 25 bayi untuk dijual, dengan 15 bayi di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.(*)
Baca Juga Dulu Anak Konglomerat, Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Kini Rela Kerja Jadi Sopir
72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan Tiba-tiba, Anak Malu Sementara Orang Tua Bingung |
![]() |
---|
Pernyataan Lawas Noel Kembali Viral, "Harus Nyopet Jika Ingin Uang Tambahan" |
![]() |
---|
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anak BJ Habibie, Ilham Akbar Atas Kasus Bank BUMD Jabar |
![]() |
---|
PKB Sindir Noel, 'Dulu Keras ke Koruptor, Sekarang Minta Dikasihani' |
![]() |
---|
Siswi SMA Dirudapaksa Pria Kenalan di Medsos, Kini Suka Mengigau Minta Tolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.