Berita Lampung

6 Warga Binaan Rutan Kotabumi Terima Amnesti dari Presiden RI

6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menerima amnesti dari Presiden.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Rutan Kotabumi
AMNESTI - Sebanyak enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu (2/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Sebanyak enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu (2/8/2025).

Pemberian amnesti tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor  17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Amnesti diberikan kepada lima orang WBP yang masih menjalani masa pidana, serta satu orang WBP yang telah dibebaskan lebih dahulu melalui program integrasi pembebasan bersyarat sebelum Keppres diterbitkan.

Penyerahan surat keputusan amnesti dilaksanakan secara langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Jayeng Supriyanto. Ia didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Marthin Sury, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Roby Sugara.

Dalam sambutannya, Jayeng Supriyanto menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen negara terhadap proses pembinaan yang dijalani oleh warga binaan.

“Kami berharap amnesti yang diterima hari ini menjadi momentum bagi saudara-saudara sekalian untuk terus memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pemberian amnesti ini disambut dengan haru oleh para penerima. Mereka menyampaikan rasa syukur dan berkomitmen untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Tags
napi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved