Berita Terkini Nasional
Tita Delima Menang Terkait Gugatan Rp 120 Juta yang Dilayangkan Tempat Kerja
PN Boyolali menolak gugatan Rp 120 juta yang dilayangkan klinik gigi terhadap mantan karyawannya Tita Delima.
Tribunlampung.co.id, Jateng - Pengadilan Negeri Boyolali memutusan perkara gugatan Rp 120 juta yang dilayangkan klinik gigi terhadap mantan karyawannya Tita Delima (27), perempuan asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (1/8/2025).
Dalam putusannya itu, majelis hakim tidak mengabulkan gugutan dari klinik gigi terhadap Tita Delima.
Sebelumnya, Tita didugat Rp120 juta oleh bekas tempatnya kerja karena dituding mencederai kontrak kerja.
Kontrak kerja yang dimaksud yakni tidak boleh jumpship atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.
Ia mengundurkan diri dari klinik gigi yang berada di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu untuk membuka usaha roti dan nastar.
Kue rumahan hasil olahan Tita itu kemudian kerap dipesan oleh sebuah klinik gigi yang juga berlokasi di Solo Baru.
Hal ini yang kemudian menjadi pemicu gugatan Rp 120 juta dari mantan tempat kerja Tita.
Tita sempat disomasi sebanyak empat kali hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi Rp 120 juta.
Kini, perkara gugatan yang dilayangkan oleh klinik gigi di Solo Baru kepada Tita telah selesai.
Pengadilan Negeri Boyolali telah memutus perkara tersebut. Sidang putusan dipimpin oleh hakim tunggal Teguh Indrasto secara elektronik.
"Jadi hari ini tadi (Jumat) sudah diputus oleh hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat.
Tony menyampaikan, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Dalam posita gugatan penggungat mendalilkan, ada hubungan penggugat merupakan pemberi kerja dan tergugat sebagai pekerja.
Setelah dilakukan pembuktian, hubungan kerja didasarkan atas kerja sama.
Posita merupakan bagian dari surat gugatan yang berisi dasar atau alasan-alasan yang menjadi dasar tuntutan penggugat.
gugatan
Kacab Bank BUMN Tewas Mengenaskan, Tangan-Kaki Diikat dan Mata Dililit Lakban |
![]() |
---|
Lisa Mariana Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB Hari Ini |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 11 Orang dalam Kasus Tewas Pemuda di Bandung |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN Tewas Dibunuh, Istri: Suami Saya Orang Baik, Kok Bisa Diperlakukan Tidak Baik |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Negatif, Revelino: Itu Anak Gua dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.