Berita Terkini Nasional

Tita Delima Menang Terkait Gugatan Rp 120 Juta yang Dilayangkan Tempat Kerja

PN Boyolali menolak gugatan Rp 120 juta yang dilayangkan klinik gigi terhadap mantan karyawannya Tita Delima.

Editor: taryono
TribunSolo.com/Anang Maruf/Tri Widodo
DIGUGAT SETELAH RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca-resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. Kini Tita menang. 

Tribunlampung.co.id, Jateng - Pengadilan Negeri Boyolali memutusan perkara gugatan Rp 120 juta yang dilayangkan klinik gigi terhadap mantan karyawannya Tita Delima (27), perempuan asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (1/8/2025).

Dalam putusannya itu, majelis hakim tidak mengabulkan gugutan dari klinik gigi terhadap Tita Delima.

Sebelumnya, Tita didugat Rp120 juta oleh bekas tempatnya kerja karena dituding mencederai kontrak kerja.

Kontrak kerja yang dimaksud yakni tidak boleh jumpship atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.

Ia mengundurkan diri dari klinik gigi yang berada di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu untuk membuka usaha roti dan nastar.

Kue rumahan hasil olahan Tita itu kemudian kerap dipesan oleh sebuah klinik gigi yang juga berlokasi di Solo Baru. 

Hal ini yang kemudian menjadi pemicu gugatan Rp 120 juta dari mantan tempat kerja Tita.

Tita sempat disomasi sebanyak empat kali hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi Rp 120 juta.

Kini, perkara gugatan yang dilayangkan oleh klinik gigi di Solo Baru kepada Tita telah selesai.

Pengadilan Negeri Boyolali telah memutus perkara tersebut. Sidang putusan dipimpin oleh hakim tunggal Teguh Indrasto secara elektronik.

"Jadi hari ini tadi (Jumat) sudah diputus oleh hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat.

Tony menyampaikan, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.

Dalam posita gugatan penggungat mendalilkan, ada hubungan penggugat merupakan pemberi kerja dan tergugat sebagai pekerja.

Setelah dilakukan pembuktian, hubungan kerja didasarkan atas kerja sama.

Posita merupakan bagian dari surat gugatan yang berisi dasar atau alasan-alasan yang menjadi dasar tuntutan penggugat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Tags
gugatan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved