Berita Terkini Nasional

Tita Delima Menang Terkait Gugatan Rp 120 Juta yang Dilayangkan Tempat Kerja

PN Boyolali menolak gugatan Rp 120 juta yang dilayangkan klinik gigi terhadap mantan karyawannya Tita Delima.

Editor: taryono
TribunSolo.com/Anang Maruf/Tri Widodo
DIGUGAT SETELAH RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca-resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. Kini Tita menang. 

Maria menjelaskan, ia dan Indra selaku pemilik klinik mengenal Tita dari bekas tempatnya bekerja dulu.

"Pertama kali kenal Tita itu dari tempat kerja lama kami (klinik yang menggugat Tita). Kami tahu aturan di sana, jadi tidak mungkin kami langsung rekrut dia begitu saja."

"Kami paham dia ada perjanjian tidak boleh bekerja di bidang yang sama selama setahun setelah resign," kata drg. Maria, Selasa (30/7/2025).

Maria pun menceritakan, Tita keluar dari tempat kerjanya dulu dan berjualan kue nastar.

Kue nastar itu dijual Tita ke Klinik Symmetry.

Awalnya, hanya dua minggu sekali, lalu menjadi seminggu sekali karena kue buatan Tita banyak disukai pasien dan karyawan klinik.

"Saya sempat tanya kue ini dari mana, lalu karyawan saya bilang dari Tita, yang sekarang sudah resign dan sedang bikin usaha kue. Kami tidak pernah mengontrak dia sebagai karyawan," bebernya.

Maria menyebut, karena rasa kasihan melihat Tita belum mendapat pekerjaan, Indra yang juga dokter di klinik itu meminta Tita untuk membantu secara pribadi, bukan sebagai pegawai klinik.

"Waktu itu Dokter Indra kerepotan karena banyak pasien dan sedang menjalani program diet." 

"Jadi Tita hanya diperbantukan untuk membuatkan jus diet dan mengurus kebutuhan pribadi beliau. Bukan dalam kapasitas sebagai pegawai klinik," terangnya.

Pihak Symmetry juga menegaskan, penggajian terhadap Tita langsung dari rekening Indra.

"Kalau karyawan Symmetry digaji lewat rekening PT, sedangkan Tita langsung dari rekening pribadi drg. Indra. Itu bisa kami buktikan di pengadilan jika diperlukan," katanya.

Dengan ini, pihak Symmetry ingin meluruskan, tidak ada pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh mereka.

Sebab, Tita tidak dipekerjakan secara formal atau tetap di klinik.

"Kami tidak pernah mempekerjakan Tita sebagai perawat atau staf klinik. Dia hanya diperbantukan secara pribadi dan kami menghormati perjanjian dia dengan tempat kerja lamanya," katanya.

Baca juga: Akhir Gugatan Rp120 Juta Klinik Gigi kepada Mantan Karyawannya, Tita Delima Menang

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Tags
gugatan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved