Berita Viral

Pusing Terlilit Utang Rp2 Juta, Firda Malah Culik Ponakan dan Minta Tebusan Rp50 Juta

Firda Hermayati (40) tega menculik keponakannya berinisial ZK, bocah kelas 2 SD. Ia bertindak nekat karena terlilit utang Rp2 juta.

Editor: Kiki Novilia
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
CULIK KEPONAKAN - Tampang Firda Hermayati (Kanan), Julia Hasibuan (Tengah), dan Nurhayati alias Yati (Kiri), penculik anak SD di Medan Marelan, usai ditangkap Polisi, Jumat (1/8/2025). Pelaku beraksi karena terdesak utang dan kebutuhan ekonomi. 

"Mamanya kalau lihat saya lewat atau apa sinis. Uang itu niatnya untuk bayar utang, cicilan pegadaian," bebernya.

Terkait surat ancaman pembunuhan hingga mutilasi, Firda mengaku tak berniat melukai keponakannya.

"Kemarin saya bawa, jemput ke sekolah, terus ke Fritto Chicken. Sudah saya rencanakan hari Selasa. Niatnya sendiri dan mereka (dua pelaku lain) ini gak tahu apa-apa," katanya.

Peran Pelaku Lain

Pelaku Julia berperan menjemput korban dan mengajaknya masuk ke mobil.

Sedangkan Nurhayati berperan menyetir mobil Toyota Rush putih saat penculikan berlangsung.

Aksi penculikan gagal setelah ibu korban, Via (32) membuat laporan polisi.

Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, menerangkan kasus penculikan diketahui salah satu wali murid.

"Korban baru pulang sekolah tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menjemput dan dibawa pakai mobil rush putih," ungkapnya, Jumat (1/8/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Korban sempat diajak makan siang dan dititipkan ke rumah warga di wilayah Medan Belawan.

"Modus pelaku, pertama kali mendatangi sekolah, menanyakan kegiatan sang anak, dan pelaku sudah mengenal ibu korban yang biasa menjemput. Artinya sudah mempelajari calon korban," tuturnya.

Firda Hermayati, dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut, pelaku penculikan anak di bawah umur terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Firda dan dua rekannya juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP karena terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan saling membantu dalam aksi penculikan.

Baca juga Wanita di Medan Tega Culik Keponakan karena Dendam pada Ibu Korban

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved