Bisnis

Grab Indonesia: Persoalan Pengemudi GrabFood dan Konsumen di Jambi Telah Dimediasi

Pihak Grab Indonesia memediasi terkait pertikaian yang terjadi antara mitra pengemudi GrabFood dengan konsumen di Jambi pada 20 Juli 2025 lalu.

Tribunnews/Choirul Arifin
ILUSTRASI MITRA PENGEMUDI - Pihak Grab Indonesia memediasi terkait pertikaian yang terjadi antara mitra pengemudi GrabFood dengan konsumen di Jambi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pihak Grab Indonesia telah memediasi terkait pertikaian yang terjadi antara mitra pengemudi GrabFood dengan konsumen di Jambi pada 20 Juli 2025 lalu.

Grab dalam hal ini sangat mengapresiasi konsumen dan mitra pengemudi yang memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan permasalahan dapat diselesaikan sepenuhnya oleh mitra pengemudi dan konsumen secara kekeluargaan," ungkap Director of West Indonesia, Grab Indonesia Richard Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (4/8/2025). 

Pada 29 Juli 2025, Grab Indonesia mendampingi konsumen dan mitra pengemudi selama proses mediasi berlangsung di Polresta Jambi yang difasilitasi pihak berwenang. 

Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, konsumen secara resmi mencabut laporan kepolisian tentang tindak penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada mitra pengemudi terkait.

Pada 26 Juli 2025, Grab Indonesia secara terpisah telah bertemu mitra pengemudi
secara langsung untuk merespons aspirasi yang disampaikan sebelumnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Program Rekrutmen Mitra Digital Kolaborasi Grab dan Kementerian UMKM

Baca juga: Grab, Emtek, dan Bukalapak Bantu Modal dan Pendampingan UMKM

"Kami juga mengedukasi kembali konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan," terangnya. 

Mitra pengemudi telah melakukan permohonan maaf secara langsung atas tindak pelanggaran hukum serta kode etik mitra Grab yang berlaku.

"Yang bersangkutan mengakui tindakan emosional tersebut dipicu oleh adanya keterlambatan konfirmasi pembayaran pasca-pemesanan GrabFood," terus Richard 

Ke depannya, Mitra terkait menyatakan ingin fokus pada aktivitas harian yang telah dijalankan sejak 2016 sebelum menjadi Mitra Pengemudi Grab, seperti melanjutkan usaha makanan yang dimiliki dan mengumpulkan barang bekas.

Sanksi tegas berupa pengakhiran hubungan kemitraan sebagai Mitra Pengemudi tetap
diberlakukan.

Hal ini didasarkan pada tindakan pelanggaran yang bersangkutan lakukan, diantaranya secara sepihak menyambangi langsung lokasi kediaman Konsumen, hingga masuk ruangan pribadi tanpa izin, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik.

Seluruh tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tergolong pelanggaran berat Kode Etik Mitra Grab yang terdapat pada pasal berikut:

● Pasal 1.1: melakukan/terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang
menjalankan orderan Grab maupun sedang tidak menjalankan orderan Grab yang
membahayakan Grab atau Konsumen atau Pihak Ketiga.

● Pasal 1.5: bertikai/melakukan tindakan di luar norma kesopanan/berperilaku
kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan
kepada siapa pun baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, tidak
terkecuali tindakan mengancam/ mengintimidasi/menakut-nakuti/melecehkan secara
SARA/ fisik/ seksual, dengan cara dan media apa pun kepada pihak manapun, baik
kepada penumpang/karyawan Grab/sesama mitra Grab/restoran yang terdaftar dalam
platform Grab/konsumen/pengguna jalan lainnya.

"Namun, sebagai itikad baik perusahaan, Grab Indonesia menawarkan peluang kepada mitra terkait untuk beralih menjadi mitra merchant Grab yang diharapkan dapat membantu pengembangan usaha makanan yang dimiliki terdaftar dalam layanan GrabFood," urainya.

Tentunya dengan tetap melewati standar proses pendaftaran dan verifikasi data yang berlaku.

Sebagai informasi, kejadian berawal dari keterlambatan bayar non-tunai sebesar Rp30 ribu oleh konsumen kepada mitra pengemudi setelah pengantaran pesanan GrabFood
diselesaikan.

Mitra pengemudi mengakui sudah menunggu beberapa waktu namun tidak mendapat konfirmasi pembayaran non-tunai diterima.

Kemudian, yang bersangkutan mendatangi kembali lokasi kediaman pribadi Konsumen untuk menagih pembayaran hingga tersulut emosi dan terlibat dalam pertikaian fisik.

Setelah pertikaian terjadi, pihak keluarga konsumen melakukan pembayaran tunai kepada mitra pengemudi terkait.

Grab senantiasa mengimbau seluruh konsumen dan mitra pengemudi untuk saling
menghormati dan menghargai satu sama lain demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan bersama selama menggunakan layanan Grab.

"Penting bagi konsumen untuk memastikan pembayaran berhasil dilakukan tepat waktu kepada mitra pengemudi setelah pesanan/perjalanan selesai," ucapnya.

"Mitra pengemudi juga memiliki komitmen utama dalam menjaga standar pelayanan konsumen yang santun dan ramah," sambung Richard.

 Jika terjadi kendala saat perjalanan/pemesanan, baik konsumen maupun mitra pengemudi dapat melaporkannya ke pusat bantuan Grab agar dapat ditindaklanjuti dan ditangani dengan tepat. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved