Berita Terkini Nasional
6 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Dua perusahaan yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras tersebut yakni PT Padi Internasional Makmur (PT PIM).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dari dua perusahaan dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu atau beras oplosan.
Dua perusahaan yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras tersebut yakni PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) dan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, serta hasil uji laboratorium yang memperkuat bukti-bukti pelanggaran.
“Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (5/8/2025).
Dari PT PIM, tiga orang pejabat ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S selaku presiden direktur, AI sebagai kepala pabrik, dan DO sebagai kepala quality control (QC).
Sedangkan dari PT FS, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KG sebagai direktur utama, RL sebagai direktur operasional, dan RP sebagai kepala seksi quality control.
Helfi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPA2297-2025 tanggal 23 Juli 2025.
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa empat merek beras premium milik PT PIM yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern tidak sesuai dengan standar mutu seperti yang tertera dalam label kemasan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras yang diproduksi tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium Nomor 6128:2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Tidak hanya itu, Satgas Pangan juga menemukan kelalaian dalam sistem kontrol mutu internal perusahaan.
“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol setiap dua jam, tetapi faktanya hanya dilakukan satu hingga dua kali per hari,” ujar Helfi.
Sebelumnya, penyidik telah memberikan teguran tertulis pada 8 Juli 2025.
Namun, perusahaan hanya memberikan respons secara lisan tanpa ada langkah konkret untuk memperbaiki mutu produk.
Menurut Helfi, modus operandi yang digunakan para pelaku usaha di dua perusahaan tersebut adalah memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.
Beras ini kemudian dikemas dan dipasarkan menggunakan label "premium", padahal secara teknis dan laboratorium, tidak memenuhi syarat tersebut.
Dari PT FS, Satgas Pangan menyita barang bukti berupa beras premium dengan total berat 132,65 ton.
Rinciannya, 127,3 ton dalam kemasan lima kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kilogram. Selain itu, turut disita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang.
Para tersangka dari kedua perusahaan dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Tak hanya itu, mereka juga dikenai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Kompas.com)
Alasan In Dragon Ajukan Banding Setelah Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, In Dragon Langsung Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Mamuju, Bayi 3 Bulan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Anak Perempuan di Bengkulu Habisi Nyawa Ibunya dengan Cobek Batu |
![]() |
---|
Puluhan Motor Mogok Akibat Pertalite Tercampur Solar SPBU Kembangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.