Berita Terkini Nasional

Alasan In Dragon Ajukan Banding Setelah Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan

In Dragon (26) mengajukan banding setelah divonis hukuman mati dalam  kasus pembunuhan gadis penjual gorengan.

Editor: taryono
Kolase Tribunnews.com
BANDING - (Kiri) Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padangpariaman dan (Kanan) Foto korban, Nia Kurnia Sari (18). 

Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dakwaan pembunuhan berencana.

Hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.

Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.

Proses sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 12.50 WIB.

In Dragon terlihat tertunduk mengenakan pakaian biru langit serta celana hitam.

Sementara itu, Ibu korban, Eli Marlina, mengaku lega mendegar vonis hukuman mati untuk In Dragon.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” tegasnya.

Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” lanjutnya

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Tags
banding
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved