Berita Terkini Nasional

Divonis Hukuman Mati, In Dragon Langsung Ajukan Banding

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan bernama In Dragon.

Editor: taryono
TribunPadang.com/Panji Rahmat
IN DRAGON - Terdakwa In Dragon mendengarkan tuntutan pidana mati di ruang sidang Cakra, PN Pariaman, Selasa (8/7/2025). Ia diadili atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari. Divonis Hukuman Mati, In Dragon Langsung Ajukan Banding. (TribunPadang.com/Panji Rahmat) 

Tak Pernah Minta Maaf

In Dragon juga dituntut hukuman mati pada 8 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi JPU dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Ibu korban, Eli Marlina, mengatakan, In Dragon tidak pernah menyampaikan permintaan maaf.

"Tidak pernah ada, baik langsung dan tertulis, keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon," kata Eli Marlina.

Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan itu dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.

Bagus Priyonggo mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan.

Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU, sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Keterangan saksi dan ahli juga menjelaskan, tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana."Perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian," ujar Bagus.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain pernah terlibat kasus pencurian, asusila dan narkotika, sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Baca juga: Keji! Terdakwa Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Sumatera Barat Dijatuhi Hukuman Mati

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)

Sumber: Tribunnews
Tags
vonis
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved