Berita Lampung

Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur, Ilhamudin Divonis Penjara 8 Tahun

Selain vonis 8 tahun penjara, terdakwa Ilhamudin juga dikenai denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KORUPSI BENDUNGAN MARGATIGA - Ilhamudin, terdakwa korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur, divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (5/8/20225). 

Ilhamudin diduga melakukan praktik korupsi dengan cara melakukan penitipan tanam tumbuh kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan bendungan.

Ia bekerja sama dengan tersangka lain, termasuk TO, seorang anggota Satgas B dan panitia tanam tumbuh.

Mereka melakukan markup atau penggelembungan nilai tanam tumbuh pada blangko sanggah dalam proses ganti rugi.

Ilhamudin diduga menebang pohon dan menempatkannya di lahan untuk kemudian diajukan sebagai ganti rugi, sehingga meraup keuntungan pribadi.

Dari praktik ini, Ilhamudin diduga mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari nilai ganti rugi, sementara sisanya diberikan kepada pemilik lahan.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 130 juta yang diduga merupakan hasil korupsi dari Ilhamudin.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved