Berita Lampung
Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur, Ilhamudin Divonis Penjara 8 Tahun
Selain vonis 8 tahun penjara, terdakwa Ilhamudin juga dikenai denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 1,2 miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ilhamudin diduga melakukan praktik korupsi dengan cara melakukan penitipan tanam tumbuh kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan bendungan.
Ia bekerja sama dengan tersangka lain, termasuk TO, seorang anggota Satgas B dan panitia tanam tumbuh.
Mereka melakukan markup atau penggelembungan nilai tanam tumbuh pada blangko sanggah dalam proses ganti rugi.
Ilhamudin diduga menebang pohon dan menempatkannya di lahan untuk kemudian diajukan sebagai ganti rugi, sehingga meraup keuntungan pribadi.
Dari praktik ini, Ilhamudin diduga mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari nilai ganti rugi, sementara sisanya diberikan kepada pemilik lahan.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 130 juta yang diduga merupakan hasil korupsi dari Ilhamudin.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Ismet Roni Tak Maju sebagai Calon Ketua di Musda XI Golkar Lampung |
![]() |
---|
Musda 31 Agustus, Golkar Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.