Berita Viral

Nasib Emak-emak yang Curi Kalung Berlian, Terancam 5 Tahun Penjara

Nasib emak-emak berinisial AM (49) jadi tersangka kasus pencurian kalung berlian di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Editor: Kiki Novilia
Istimewa via Tribunnews.com
NASIB PELAKU - AM, emak-emak bergaya parlente yang mencuri kalung berlian di Mal Artha Gading. Ia kini terancam penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Nasib emak-emak berinisial AM (49) jadi tersangka kasus pencurian kalung berlian di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/7/2025).

Pelaku ditangkap pada Jumat (1/8/2025) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat toko perhiasan itu merugi hingga Rp 50 juta.

"Jadi setelah kami tangkap di tanggal 1 Agustus 2025 itu pada hari Jumat, dan statusnya saat ini sudah menjadi tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, dikutip Tribunnews, Senin (4/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu toko emas.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan melakukan profiling mencari identitas pelaku.

"Kemudian mendapatkan petunjuk untuk mencari identitas dari pelaku, setelah itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kiki.

Ibu tiga anak itu ditangkap di apartemen tempat tinggalnya di wilayah Tangerang, Banten.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di apartemen itu, termasuk memintai keterangan tersangka.

"Kami menemukan pakaian serta aksesoris yang digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut," jelas Kiki.

Ketika penggeledahan awal, polisi belum mendapatkan barang bukti kalung berlian yang dicuri pelaku.

Hingga akhirnya, tak berselang lama, barang bukti kalung berlian itu diserahkan oleh penasihat hukum pelaku usai proses pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pendampingan dari penasehat hukum tersangka, tidak lama kemudian dari pihak penasehat hukum tersebut menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Barbuk disembunyikan di lemari pakaian," jelasnya.

Polisi menyebut pelaku berstatus ibu rumah tangga dan sedang mengurus perceraian.

Pemeriksaan lebih lanjut, Andi Maisara bukan sekali ini saja melakukan pencurian.

"Sudah pernah terjadi juga di Bogor dan Surabaya, hal yang sama, ini sudah ketiga kali," ujar Kiki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga Polisi Tangkap Wanita yang Viral Curi Kalung Berlian Senilai Rp 50 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved