Berita Terkini Nasional
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Minta Amnesti Presiden
Hal itu setelah terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan, Indra Septriaman (28) alias In Dragon dijatuhi hukuman mati.
Tayang:
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan terdakwa In Dragon di PN Pariaman, selasa (5/8/2005). Kuasa hukum pembunuh gadis penjual gorengan bakal minta amnesti ke presiden untuk kliennya karena merasa kliennya tak melakukan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (6/8/2025).
In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Selain itu, Indra Septriaman alias In Dragon terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.
Kasus ini dimulai dari hilangnya Nia Kurnia Sari pada 6 September 2024.
Jasadnya ditemukan tak bernyawa beberapa hari kemudian, terkubur dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan.(*)
Baca Juga Keyakinan Pengacara Ridwan Kamil Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Kliennya
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
| Rumah Milik M di Pati Hangus Dibakar Anak Kandung, Kerugian Mencapai Rp100 Juta |
|
|---|
| Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau Diduga Hantam Kepala Buruh Pakai Batu Bata |
|
|---|
| Tak Diberi Uang Rp5,5 Juta untuk Tukar Cincin, Anak di Pati Diduga Bakar Rumah Ayah Kandung |
|
|---|
| Guru SD PPPK Tewas Seusai Ditikam Siswi SMP saat Pergoki Dugaan Pencurian |
|
|---|
| Diduga Iri Soal Pekerjaan, Ika Jadi Korban Pengeroyokan di Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pembunuh-gadis-penjual-gorengan-bakal-minta-amnesti-presiden.jpg)