Berita Terkini Nasional

Gubernur Dedi Mulyadi Digugat ke PTUN Buntut Kebijakan Penambahan Rombel

 Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh delapan organisasi sekolah swasta.

Editor: taryono
Kolase Dok Dedi Mulyadi - Net
SINDIR EMAK-EMAK - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kiri) dan ilustrasi ruang kelas. 

Tribunlampung.co.id, Jabar - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh delapan organisasi sekolah swasta.

Gugatan itu dilayangkan imbas kebijakan Dedi Mulyadi soal penambahan rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas.

Gugatan didaftar pada 31 Juli 2025 dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, kedelapan organisasi itu terdiri dari tujuh badan guru swasta di Kabupaten Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, Cirebon, Kuningan, dan Sukabumi.

Sementara, satu organisasi lainnya adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat.

Dalam laporan perkara itu, belum terlampir isi gugatan organisasi tersebut kepada Dedi Mulyadi.

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak pun membenarkan terkait gugatan tersebut.

Dia mengatakan setelah menerima gugatan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan isi gugatan untuk lalu dimatangkan oleh majelis hakim.

Ia mengungkapkan sidang perdana akan digelar pada Kamis (7/8/2025) besok.

"Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucapnya pada Rabu (6/8/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Dia memperkirakan tahapan terkait agenda pemeriksaan diperkirakan memerlukan waktu 30 hari sebelum tahap pembacaan gugatan.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," katanya. 

Dedi Anggap Kebijakannya Tak Melanggar Hukum

Dedi pun telah mengetahui terkait adanya gugatan terhadap dirinya dari sejumlah organisasi sekolah swasta.

Namun, dia menegaskan kebijakannya itu tak melanggar hukum. Mantan Bupati Purwakarta itu meminta agar para penggugat bisa membuktikan kerugian materil yang diterima buntut kebijakannya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved