Berita Lampung
Pemuda di Pringsewu Curi HP Temannya Sendiri yang Sedang Mabuk
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan bahwa AG ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - AG (24) seorang pemuda asal Pekon Podomoro, Pringsewu ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik temannya sendiri yang dalam keadaan mabuk.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan bahwa AG ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin dinihari (4/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban pencurian, Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Sutrino melaporkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, dirinya tertidur usai berkumpul dengan teman-temannya di pendopo Pringsewu, ponsel Oppo Reno 11 F miliknya yang ditaksir seharga Rp 4,6 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas, ketika terbangun, ponsel tersebut telah raib.
“Melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan ponsel korban yang ternyata dikuasai oleh AG,” ungkap AKP Johannes, Rabu (6/8/2025)
Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku mengaku bahwa malam itu ia dihubungi oleh Sutrino untuk menjemputnya di pendopo.
Saat tiba, ia melihat temannya dalam keadaan tak sadarkan diri akibat mabuk.
Godaan muncul ketika melihat ponsel korban berada di dalam tas.
Karena terdesak kebutuhan lantaran ponsel lamanya telah ia gadaikan niat jahat pun muncul.
Ironisnya, setelah mencuri ponsel temannya, AG mengaku sempat berpura-pura membantu.
Ia mengaku ikut menyarankan bahkan mengantarkan korban mencari bantuan ke orang supranatural, atau dukun, untuk melacak keberadaan ponsel yang ia curi sendiri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” bebernya.
Kepada polisi, Adi menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
“Saya menyesal. Saya khilaf,” ucapnya singkat.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Hanya Lima Menit, Layanan SKCK di Mobile Polresta Bandar Lampung Rampung |
![]() |
---|
Dishub Bandar Lampung Catat 14.045 Kendaraan Ikuti Uji KIR hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Siswi Lampung Tengah Sulap Buah Pisang Menu MBG Jadi Kue Bolu |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pasar Gudang Lelang Berpotensi Munculkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Nanda Indira dan Antonius Jalani Geladi Bersih Pelantikan Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.