Berita Lampung
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curanmor, 8 Unit Motor Diamankan
Kronologi ungkap kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan kasus pencurian sepeda motor milik AG (29), warga Kampung Karang Jati.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Sementara AL dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Adapun rincial barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah sebagai berikut :
- 1 unit sepeda motor Honda Genio BE 2739 IF (milik korban AG)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (tanpa plat nomor)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih (tanpa plat nomor)
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna kuning.
"3 unit sepeda motor lainnya, kata Kasat, saat ini diamankan di Polsek Selagai Lingga," terangnya.
AKP Devrat mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut untuk datang langsung ke Polres Lampung Tengah dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silahkan datang untuk memeriksa motor yang ada dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.