Berita Viral
Kesal Suami Nikah Lagi, Seorang Ibu Tega Aniaya Balita hingga Patah Tulang
Seorang ibu berinisial SA (30) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita hingga babak belur di Nunukan, Kalimantan Utara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Seorang ibu berinisial SA (30) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita hingga babak belur di Nunukan, Kalimantan Utara.
Melansir Tribunjatim, aksi penganiayaan itu terjadi karena SA kesal suaminya punya istri lagi.
"Kejadiannya sudah sering. Pelaku SA ini menjadikan anaknya sasaran kemarahan akibat rasa cemburu dan kecewanya terhadap suami sirinya,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Kamis (7/8/2025).
SA diketahui memiliki ikatan perkawinan siri dengan ayah korban, SDM, sejak 2022.
Ia tega menyiksa anaknya sendiri setelah suaminya mengungkapkan dirinya memiliki istri dan anak di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.
“Pengakuan suami terduga pelaku memicu kemarahan dan kekecewaan. Ia melampiaskan emosinya kepada anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun,” jelas Sunarwan.
Pada peristiwa penganiayaan terakhir, wajah korban dipenuhi lebam dan benjol, seolah menjadi korban pengeroyokan.
Selain itu, pergelangan tangan bocah tersebut juga menunjukkan gejala patah tulang.
Sunarwan menambahkan SA sering melakukan penganiayaan ketika suaminya pergi bekerja untuk mengikat bibit rumput laut.
“Lingkungan pesisir di wilayah Nunukan Selatan menjadikan aksi SA tak terganggu, karena warga sekitar yang mayoritas buruh rumput laut selalu pergi bekerja di pagi hari dan pulang menjelang malam,” terangnya.
Suami Diam saat Anaknya Disiksa
Suami SA sebenarnya mengetahui anaknya sering disiksa, namun ia tidak berani melawan.
“Tapi begitu kondisi anaknya sangat parah akibat penyiksaan istrinya, ia akhirnya melaporkannya ke polisi,” lanjut Sunarwan.
Saat ini, SA ditahan di Mapolsek KSKP Nunukan, sementara korban diasuh oleh ayah kandungnya.
Status pernikahan siri antara SA dan SDM mengakibatkan pasangan ini tidak memiliki surat nikah, akta kelahiran anak, maupun Kartu Keluarga (KK).
Polisi kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
“Pelaku SA, kita sangkakan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Sunarwan.
Baca juga Oknum Polisi Aniaya Istrinya Saat Kepergok Selingkuh di Kosan
Pelaku Curanmor Panik Usai Diteriaki Maling, Lompat ke Sungai Meski Tak Bisa Berenang |
![]() |
---|
Sempat Tak Gentar Didemo Warga, Bupati Sudewo: Mosok Rakyatku Tak Tantang |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Naikkan PBB hingga 250 Persen, Janji Tinjau Ulang |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kembali Ribut dengan Jaksa, Hakim Skors Sidang |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Tantang Warga yang Protes Kenaikan Pajak 250 Persen, 'Saya Tidak Gentar' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.