Berita Lampung

Pemuda Curi HP Mahasiswi yang Tertinggal di Meja Hidangan saat Hajatan di Natar

Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengamankan AJ (26) pelaku pencurian dengan pemberatan handphone.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
PELAKU PENCURIAN HANDPHONE - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil mengamankan AJ (26) pelaku pencurian handphone pada Selasa (5/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan AJ (26) pelaku pencurian dengan pemberatan handphone di rumahnya di Dusun IX Tanjung Rejo II, ditangkap pada Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian dengan pemberatan handphone milik mahasiswi, yang terjadi saat acara hajatan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB

Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian dengan pemberatan telepon genggam milik mahasiswi saat acara hajatan

"Pelaku, AJ (26) diamankan di rumahnya di Dusun IX Tanjung Rejo II, pada Selasa (5/8/2025)," ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Pelaku diketahui mengambil ponsel milik korban yang tertinggal di meja hidangan, saat acara hajatan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (15/6/2025) lalu membawanya kabur. Ponsel tersebut adalah Samsung Galaxy A55 5G dengan warna iceblue," ujarnya.

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.

Tim Tekab Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain 1 unit HP Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue, Kotak handphone sesuai dengan IMEI milik korban dan Dijerat Pasal 362 atau 480 KUHP.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 480 KUHP

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved