Pemkot Bandar Lampung

Pelaku UMKM di Bandar Lampung Dapat Pinjaman hingga Rp 30 Juta dari Pemkot

Pemkot Bandar Lampung memberikan fasilitas pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM, dengan nominal mencapai hingga Rp 30 juta.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
PINJAMAN - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana. Pelaku UMKM di Bandar Lampung Dapat Pinjaman Hingga Rp 30 Juta dari Pemkot. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan fasilitas pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM, dengan nominal mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, mengatakan program ini merupakan salah satu terobosan dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam upaya mendorong pertumbuhan pelaku usaha mikro.

“Pinjaman modal usaha ini diberikan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Saat ini sudah banyak koperasi dan pelaku UMKM yang mengajukan,” ujar Riana, Jumat (8/8/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan sekitar 30 permohonan pinjaman, dan dinas lain yang juga membawahi UMKM turut serta dalam pengajuan.

Menurutnya, antusiasme pelaku UMKM terhadap program ini cukup tinggi. Namun demikian, tidak semua permohonan disetujui karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk lolos dari proses BI checking.

“Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos BI checking, tahapan berikutnya adalah verifikasi, survei lapangan, dan proses lainnya yang dilakukan oleh pihak bank,” jelas Riana.

Jika seluruh proses tersebut berhasil dilalui, maka pinjaman akan segera dicairkan. Menariknya, dalam program ini, bunga pinjaman sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Pelaku UMKM cukup membayar pokok pinjamannya saja. Untuk bunga ditanggung Pemkot. Jangka waktu angsuran maksimal satu tahun,” kata Riana.

Adapun persyaratan pengajuan pinjaman tanpa bunga ini meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan usaha, dan usaha minimal sudah berjalan selama satu tahun. Seluruh berkas dapat diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Tags
pinjaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved