Berita Terkini Nasional
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD.
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126,3 Miliar
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
KPK
Kisah Evakuasi Remaja Penderita Obesitas di Surabaya, Petugas Damkar Gunakan Bambu |
![]() |
---|
Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Santun di Persidangan |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Seusai Rakernas Partai NasDem |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Mengaku Bahagia Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Polda Jabar Temukan 2 Ibu yang Jual Anaknya ke Sindikat Pedagangan Bayi Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.