Berita Terkini Nasional
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD
Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD.
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Tersangka Suap Proyek RSUD Rp126,3 Miliar
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
KPK
| Oknum Guru Disebut Lecehkan 22 Muridnya Saat Ekstrakurikuler, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| Nasib 3 Oknum Polisi yang Diduga Lecehkan Pegawai SPA, 1 Sudah Dipatsus |
|
|---|
| Dicecar 10 Pertanyaan, Anggota DPRD Bantah Selingkuh dengan Istri Kades |
|
|---|
| Depresi Kekasihnya Diduga Selingkuh, Remaja Putri Disebut Sayat Tangan Sendiri |
|
|---|
| ASN Kejaksaan Dijebloskan ke Penjara Kasus Penipuan Penerimaan CPNS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/OTT-BUPATI-KOLTIM-KPK-menetapkan-Bupati-Kolaka-Timur.jpg)