Polisi Tangkap 5 Pria yang Akali Bandar Judol, Pak RT: Masa Laporan dari Warga?

Sutrisno, ketua RT di Plumbon, Banguntapan, DIY, menyebut, ia dan warganya tak pernah tahu ada aktivitas permainan judi online di wilayah tersebut.

TribunJogja.com/Dokumentasi Satpol PP Kota Yogyakarta
TERSANGKA JUDI ONLINE - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). Sutrisno, ketua RT di Plumbon, Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut, ia dan warganya tak pernah tahu ada aktivitas permainan judi online di wilayah tersebut. Sehingga menurut Sutrisno, tak mungkin ada warganya yang melaporkan aktivitas judi online ke polisi. 

"Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi," kata AKBP Saprodin saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).

"Yang jelas dari diri kita tidak ada istilah kooperasi atau titipan bandar," sambung dia.

Saprodin menuturkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dugaan aksi kejahatan tanpa menunggu adanya laporan.

"Jadi saya penanganan judi cyber ini murni tindakan kami penegakan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Saprodin menilai penangkapan lima pelaku judi online karena merugikan bandar ini adalah sekadar asumsi.

"Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? Itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk," ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Kasubdit V Siber Diterskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menuturkan kronologi awal penangkapan kelima pelaku judi online.

AKBP Slamet menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai aktivitas para pelaku.

Kelima pelaku masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.

Mereka menggunakan modus membuat puluhan akun baru setiap hari demi memanfaatkan promo dari situs judi online.

Kemudian, polisi menangkap kelimanya saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," terang Slamet.

Adapun, koordinator para pelaku adalah RDS, yang juga menjadi pemodal dan penyedia perangkat perjudian.

Sementara, keempat pelaku lainnya adalah operator yang mendapatkan gaji mingguan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved