Polisi Tangkap 5 Pria yang Akali Bandar Judol, Pak RT: Masa Laporan dari Warga?

Sutrisno, ketua RT di Plumbon, Banguntapan, DIY, menyebut, ia dan warganya tak pernah tahu ada aktivitas permainan judi online di wilayah tersebut.

TribunJogja.com/Dokumentasi Satpol PP Kota Yogyakarta
TERSANGKA JUDI ONLINE - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). Sutrisno, ketua RT di Plumbon, Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut, ia dan warganya tak pernah tahu ada aktivitas permainan judi online di wilayah tersebut. Sehingga menurut Sutrisno, tak mungkin ada warganya yang melaporkan aktivitas judi online ke polisi. 

Dalam sebulan, omzet kelompok ini ditaksir mencapai Rp50 juta, dengan masing-masing operator menerima upah antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Polda DIY menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk perjudian daring. 

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," tegas Slamet.

Baca juga Pengakuan Mengejutkan Pak RT Patahkan Penjelasan Polisi Soal 5 Pelaku Judi Online

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved