Polres Tulangbawang

Sempat Buron ke Sumsel, DPO Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Polres Tulangbawang Polda Lampung

Dua DPO kasus curat rumah kosong yang ditangkap petugas gabungan tersebut semuanya laki-laki berinisial EB (34) warga Kampung Sidoharjo.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
CURAT RUMAH KOSONG: Polsek Penawa Tama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang- Polsek Penawa Tama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap dua orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua DPO kasus curat rumah kosong yang ditangkap petugas gabungan tersebut semuanya laki-laki berinisial EB (34) warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama dan LF (31) warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

"Hari Rabu (06/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua DPO kasus curat rumah kosong," ucap Kapolsek Penawar Tama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum'at (08/08/2025).

"Mereka ditangkap saat sedang bekerja di pabrik pengolahan kayu di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," papar Kapolsek.

Menurut dia, penangkapan dua DPO ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial AF (30) warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

"AF sudah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (16/07/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu rumah warga yang ada di Lahan Dua, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur," beber Kapolsek Iptu Harizal.

Kapolsek mengutarakan, ketiga pelaku melakukan curat rumah kosong pada Senin (14/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. 

Akibat kejadian ini, korban Anwar Sahadat (44) mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM, sepeda motor mini trail, kulkas 4 pintu, mesin cuci, mesin steam mobil, mesin kompresor, kompor gas, karung beras 10 kg.

Lalu, 10 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tabung gas elpiji ukuran 12 kg, televisi 40 inchi, sertifikat pekarangan rumah, BPKB mobil merek Agya.

"Ada juga lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu untuk anak usia 12 tahun, yang semuanya ditaksir sekitar Rp 40 juta," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, salah satu DPO kasus curat rumah kosong berinisial EB yang sudah ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang ternyata juga merupakan seorang residivis kasus curat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua DPO kasus curat rumah kosong berinisial EB dan LF saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama. 

"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," imbuh Iptu Harizal. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved