Berita Viral

Sidang Vonis Penembakan Polisi Digelar Besok, Nasib Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Disorot

Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa kasus penembakkan tiga anggota Polsek Negara Batin Waykanan digelar besok.

Editor: Kiki Novilia
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah terdakwa penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan mendengar tuntutan dari Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Besok sidang vonisnya digelar. 

Setelah berkas perkaranya disiapkan Oditur Militer I-04 Palembang, sidang perdana atau pembacaan dakwaan kasus Way Kanan mulai digelar pada 11 Juni 2025 dengan menghadirkan terdakwa Kopda Bazarsah.

Dari fakta persidangan saat menghadirkan dua ahli forensik terungkap, luka tembak dialami ketiga korban tak ada peluru yang menembus keluar tubuh. 

Dua korban tertembak dari jarak jauh sedangkan Petrus Apriyanto tertembak dari jarak dekat.

Ahli Forensik Polda Lampung, dr Chatrina Andriyani bersama dr I Putu Suwartama memeriksa ketiga korban secara bersamaan pada 18 Maret 2025. dr Chatrina mengatakan, untuk almarhum AKP Anumerta Lusiyanto meninggal dunia akibat proyektil yang bersarang di tulang iga belakang yang membuat organ vitalnya, paru-paru dan jantung rusak akibat proyektil menembus.

Peluru tersebut melesat menembus rongga pada bagian mata menuju otak korban yang menyebabkan korban tewas di tempat. 

Sedangkan untuk luka yang dialami Petrus Apriyanto adalah yang paling fatal sebab peluru langsung bersarang di kepala.

Luka tembak pada Petrus bermula dari kelopak mata, momentum proyektil peluru yang menembus dari mata menembus otak hingga membuat selaput tebal otak di bagian telinga robek serta otak besar dan kecil mengalami pendarahan. 

"Korban langsung tewas karena yang kena di bagian otak. Otak ini kan pusat segalanya bagi tubuh kita, mulai dari saraf, jantung dan organ-organ lain," katanya.

Ia memperkirakan proyektil tersebut berhenti di tulang tengkorak setelah menembus mata.

Dapat dipastikan peluru tidak sampai menembus tulang tengkorak melainkan hanya menimbulkan retakan. 

Sementara itu, Briptu Anumerta Ghalib yang tewas ditembak Kopda Bazarsah saat menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan mengalami luka tembak yang tembus dari bibir kiri bawah.

Proyektil tersebut tembus melewati gusi sampai ke tulang leher hingga turun ke bawah sampai ke tulang iga ketiga kanan belakang. 

Saat di persidangan terdakwa Bazarsah mengaku menembak Ghalib dengan posisi setengah berdiri karena ia sempat jatuh ketika berusaha kabur di tengah penggerebekan.

Isu Setoran 

Mengenai isu setoran judi yang diterima pihak Polsek juga terungkap di persidangan, saat terdakwa Bazarsah memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim diketahui bahwa uang tersebut diserahkan kepada seorang anggota polisi inisial F.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved