3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan hingga tewas 3 polisi di Lampung.

|
Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah usai melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. 

"Pemeriksaan dalam menunjukkan luka robek pada serambi kanan jantung, cairan darah di rongga dada kanan dan kiri, serta luka tembak yang menembus paru hingga ke jantung dan tulang belakang," jelasnya.

Catrina mengungkapkan penyebab pasti kematian AKP Lusiyanto karena adanya perdarahan di rongga dada akibat ditembak Kopda Basarsyah dari jauh.

"Penyebab pasti kematian adalah perdarahan masif di rongga dada akibat tembakan senjata api di dada kanan, dari jarak jauh," jelasnya.

Pada sidang yang sama, saksi ahli lain yakni rekan Catrina di RS Bhayangkara Lampung, I Putu Swartawa, mengungkapkan luka yang diderita Aipda Petrus dan Bripda Ghalib.

Adapun Aipda Petrus tewas akibat ditembak dari jarak dekat hingga mengenai kelopak mata kirinya hingga menembus ke otak.

"Luka tembak menembus bola mata, mengenai otak besar, otak kecil, dan batang otak. Hal ini mengakibatkan perdarahan rongga kepala dan menyebabkan kematian," ujarnya.

Sementara, kematian Bripda Ghalib akibat peluru yang dilesakan oleh Kopda Basarzah dan menembus ke beberapa bagian tubuh seperti rahang kiri hingga batang otak.

"Peluru menembus otot bibir, rahang kiri bawah, batang otak, tulang gondok, hingga tulang dada, dan akhirnya berhenti di sela iga kanan bagian belakang."

"Panjang saluran luka mencapai 19 sentimeter dengan sudut tembakan sekitar 25 derajat," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved