Menilik Peluang Jokowi Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Haji 2024
Presiden ke-7 RI Jokowi besar kemungkinan bakal diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) besar kemungkinan bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Kasus ini terkait penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi.
“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujar Budi, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Keterkaitan nama Jokowi muncul karena tambahan kuota 20.000 jemaah tersebut merupakan hasil lobi langsung yang ia ajukan kepada pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tujuan awal permintaan itu untuk mempersingkat antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.
“Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia [era itu adalah Jokowi] dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih,” jelas Asep.
Modus Korupsi Haji: Kuota Reguler Jadi Bancakan
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah). Namun, pembagian dilakukan 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua,” kata Asep.
Penyimpangan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK kini membidik pihak-pihak yang memberi perintah pembagian kuota ilegal tersebut dan yang menikmati aliran dananya.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ungkap Asep.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” tambahnya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025) dan akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jokowi
Prabowo Akan Tambah Utang Baru Rp 781,8 Triliun Terbesar Kedua di Bawah Utang Jokowi pada 2021 |
![]() |
---|
UGM Tolak Ungkap Data Pendidikan Jokowi, Tegaskan Dilindungi Undang-undang |
![]() |
---|
Rismon Sianipar Akan Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini |
![]() |
---|
Bobby Nasution Menantu Jokowi Jadi Gubernur dengan Kinerja Terburuk 2025 |
![]() |
---|
Roy Suryo Pastikan Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.