Berita Lampung

Polres Tanggamus Tangkap 5 Pelaku Pencurian Baterai PLTS, 3 Lainnya Buron

Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian puluhan baterai PLTS.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus
PENCURIAN BATERAI PLTS - Kelima pelaku  pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (9/8/2025) pagi.  

Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. 

Kelima pelaku yang ditangkap inisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17). Semuanya warga Kecamatan Semaka. 

Selain menangkap lima pelaku tersebut, tim juga masih memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri saat disergap diantaranya WA, EK, dan AW.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf mengatakan,  penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada Sabtu (9/8/2025) pagi. 

“Lima pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti. Tiga lainnya masih dalam pengejaran,” kata Yusuf, Minggu (10/8/2025).

Yusuf menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polsek Semaka menerima laporan tentang dugaan pencurian aki atau baterai PLTS terpusat di Pekon Wargomulyo.

Atas laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan, sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan melihat satu mobil Mitsubishi L300 hitam melaju beriringan dengan dua sepeda motor. 

Kendaraan yang dicurigai membawa hasil curian segera dihentikan, namun tiga orang pelaku yang mengendarai motor langsung melompat dan kabur ke arah perkebunan.

“Lima orang yang ada di mobil berhasil diamankan. Dari bak mobil kami temukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, dan satu set peralatan kunci,” jelasnya.

Yusuf menyebut, barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua sepeda motor tanpa plat nomor, satu set kunci bongkar, 85 baterai PLTS, dan dua baterai inverter PLTS.

Kesempatan itu, dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi cepat sehingga pelaku dapat segera ditangkap. 

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami menjaga fasilitas publik dan aset negara. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang diberikan oleh masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolres Tanggamus dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Untuk 3 pelaku yang buron akan terus kami kejar,” tutupnya. 

Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved