3 Dosa Besar yang Buat Kopda Bazarsah Harus Bersiap Bertemu Algojo Penembak Mati

Tiga dosa besar Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi Lampung, di arena judi sabung ayam, membuatnya harus bersiap bertemu algojo penembak mati.

Kolase Sripoku.com / Syahrul Hidayat
KELUARGA KORBAN -- Dari kiri ke kanan; Suryalina ibu Briptu Anumerta Ghalib, Milda Dwiyani istri almarhum Aipda Anumerta Petrus Ariyanto, dan Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto menangis sambil memegang foto korban semasa hidup, Senin (30/6/2025). Sebelum sidang dimulai Pengadilan Militer I-04 Palembang, keluarga tampak memegang terus foto tersebut dan terdakwa Kopda Bazarsah. 

Ia merupakan anggota TNI yang diduga terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian ilegal.

Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer yang juga meminta Bazarsah dipecat dari dinas TNI.

Selain Bazarsah, seorang anggota TNI lain, Peltu Yun Herry Lubis, juga divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang sama.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved