3 Dosa Besar yang Buat Kopda Bazarsah Harus Bersiap Bertemu Algojo Penembak Mati

Tiga dosa besar Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi Lampung, di arena judi sabung ayam, membuatnya harus bersiap bertemu algojo penembak mati.

Kolase Sripoku.com / Syahrul Hidayat
KELUARGA KORBAN -- Dari kiri ke kanan; Suryalina ibu Briptu Anumerta Ghalib, Milda Dwiyani istri almarhum Aipda Anumerta Petrus Ariyanto, dan Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto menangis sambil memegang foto korban semasa hidup, Senin (30/6/2025). Sebelum sidang dimulai Pengadilan Militer I-04 Palembang, keluarga tampak memegang terus foto tersebut dan terdakwa Kopda Bazarsah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Tiga dosa besar Kopda Bazarsah, penembak 3 anggota polisi Way Kanan, Lampung, di arena judi sabung ayam, membuatnya harus bersiap bertemu algojo penembak mati.

Ya, Kopda Bazarsah divonis hukuman mati oleh majelis hakim atas tindakannya. Vonis terhadap Kopda Bazarsah tersebut dibacakan hakim saat sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang terasa senyap pada Senin (11/8/2025).

Dikutip dari Sripoku.com, palu hakim yang diketuk oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto berdentang berat, menandai akhir dari perjalanan karier militer dan kehidupan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Vonis dijatuhkan hukuman mati dan pemecatan tidak dengan hormat dari dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Putusan ini bukan sekadar balasan atas satu tindak pidana. Ia adalah akumulasi dari serangkaian pengkhianatan yang dinilai majelis hakim telah merusak citra institusi, mengoyak sinergi antar aparat negara, dan menebar racun di tengah masyarakat yang seharusnya ia bina.

Majelis hakim tidak menemukan satu pun alasan untuk meringankan hukumannya.

"Nihil," begitu kata hakim. Sebaliknya, tiga aspek pemberat menjadi pilar utama yang menopang putusan maksimal tersebut.

Dosa Pertama: Mengkhianati Sumpah Prajurit

Bagi seorang prajurit, sumpah dan tugas adalah segalanya. Negara mendidik dan melatih mereka untuk menjadi garda terdepan pertahanan dan kedaulatan NKRI.

Namun, menurut majelis hakim, Kopda Bazarsah telah menginjak-injak tugas mulia itu.

"Terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia," ujar Ketua Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Namun, amanah itu dikhianati. Alih-alih menjaga keamanan, Bazarsah justru menjadi otak di balik penyelenggaraan perjudian, menyalahgunakan senjata api ilegal, yang puncaknya berujung pada hilangnya nyawa tiga orang anggota Polri dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Perbuatannya dinilai menjadi pukulan telak bagi hubungan antar institusi. "Terdakwa dinilai telah merusak sinergitas TNI-Polri dan masyarakat," sambung hakim.

Di saat soliditas aparat negara menjadi kunci stabilitas, tindakan Bazarsah justru menciptakan luka dan ketidakpercayaan.

Dosa Kedua: Teladan yang Menjadi Biang Kerok

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved