Berita Lampung

536 Perkara Perceraian Masuk ke PA Pringsewu hingga Juli 2025

Pengadilan Agama Pringsewu mencatat 536 perkara perceraian masuk selama periode Januari–Juli 2025. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
PERKARA PERCERAIAN - Foto ilustrasi. Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mencatat 536 perkara perceraian masuk selama periode Januari–Juli 2025.  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mencatat 536 perkara perceraian masuk selama periode Januari–Juli 2025. 

Angka ini meningkat 0,9 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang berjumlah 500 perkara.

Humas PA Pringsewu Anggit Handoyo mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 469 perkara telah diputus, terdiri dari 80 cerai talak (CT) dan 389 cerai gugat (CG). 

Sementara itu, perkara yang masih dalam proses meliputi 97 CT dan 439 CG.

“Penyebab terbanyak perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, sebanyak 236 perkara,” ujar Anggit, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan data PA Pringsewu, mayoritas pasangan yang bercerai berada pada rentang usia 31–40 tahun dengan 229 perkara. 

Dari seluruh perkara yang masuk, sebanyak 38 berhasil didamaikan melalui mediasi.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved