Berita Lampung

Polisi Buru 3 Pencuri Tandan Sawit Perkebunan PTPN IV Lampung Tengah

Baru satu pelaku yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.

Tayang:
Dokumentasi Polres Way Kanan
SAWIT - Ilustrasi tandan sawit. Polisi buru tiga pencuri sawit perkebunan PTPN IV Lampung Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga pencuri tandan sawit di areal perkebunan PTPN IV Padang Ratu Lampung Tengah masih buron.
  • Baru satu pelaku yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.
  • Satu pelaku tersebut berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026).

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tiga pencuri tandan sawit di areal perkebunan PTPN IV Padang Ratu Lampung Tengah masih buron.

Baru satu pelaku yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.

Satu pelaku tersebut berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026).

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. "Setelah menerima informasi, Tekab 308 langsung melakukan pengejaran di lokasi. Satu pelaku berhasil diamankan saat membawa hasil curian, sementara tiga lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujar AKP Edi, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Pemkab Lampung Tengah Kerahkan Damkarmat Atasi Got Mampet di Pasar Bandar Jaya

Kapolsek mengatakan, pelaku yang ditangkap diketahui berinisial K (18), warga Kecamatan Padang Ratu.Ia diamankan ketika diduga tengah mengangkut tandan buah kelapa sawit hasil curian menggunakan sepeda motor.

Dari lokasi kejadian, lanjutnya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam tandan buah kelapa sawit serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri.

Aparat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Segera laporkan jika menemukan tindak kejahatan," tutup Kapolsek.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved