Berita Viral

Bupati Tasikmalaya Dipolisikan Atas Dugaan Pemerasan terhadap Pengusaha Kurban

Bupati Tasikmalaya dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha atas dugaan pemerasan terkait pengadaan hewan kurban Idul Adha 2025. 

|
Editor: Kiki Novilia
Tribun Priangan/ Jaenal Abidin
DUGAAN PEMERASAN - Firman Nurhakim kuasa hukum pengusaha inisial SG ketika memberikan keterangan saat melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2025). Bupati Tasikmalaya akhirnya dipolisikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tasikmalaya - Bupati Tasikmalaya dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha atas dugaan pemerasan terkait pengadaan hewan kurban Idul Adha 2025. 

Melansir Tribunjabar, kejadian ini berawal saat pengusaha inisial SG mendapat proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 Hijriah (6/6/2025) di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 352 ekor. 

Rincinya, 250 ekor domba, sapi 100 ekor, dan dua sapi jumbo. Total pagu anggaran sebesar Rp 4,25 miliar.

SG kemudian melakukan serangkaian pengiriman hewan kurban ke sejumlah wilayah sesuai jumlah hewan yang telah disediakan sesuai kesepakatan dari pihak Pemkab Tasikmalaya.

Namun, sebelum melakukan pengiriman hewan kurban kepada calon penerima dan calon lokasi, pihak Pemkab Tasikmalaya meminta sejumlah permintaan di luar kontrak yang terdapat dalam e-Katalog.

Beberapa permintaan kepada pengusaha yakni sejumlah fee sebagai alasan untuk proses pencairan kepada pengusaha.

Nominal yang diminta pun cukup besar dan bervariasi, pertama permintaanya yang dilakukan oleh Kabag Kesra sebesar Rp 50 juta dengan alasan sebagai kompensasi penempatan calon penerima dan calon lokasi.

Kemudian, permintaan fee kembali dilakukan Pemkab Tasikmalaya kepada pengusaha sebesar 3 persen dari jumlah hewan kurban yang ditetapkan.

Alhasil pihak pengusaha memberikan uang kembali senilai Rp 126 juta atas arahan Kabag Kesra dengan diambil oleh orang suruhan Bupati bernama David dengan alasan untuk proses pencairan ke pengusaha. 

Total uang yang telah diberikan kepada Pemkab Tasikmalaya diduga untuk fee ke Bupati Tasikmalaya sebesar Rp225 juta.

"Jadi klien kami ini menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan pihak Pemkab Tasikmalaya, bahkan uang yang telah dikeluarkan cukup besar," ungkap Firman Nurhakim kuasa hukum pengusaha inisial SG ketika memberikan keterangan saat melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2025).

Alasan melaporkan kejadian ini karena sejak awal mendapatkan proyek pengadaan hewan kurban sudah banyak permintaan diluar kontrak untuk kebutuhan fee Bupati Tasikmalaya.

Bahkan sejumlah permintaan uang ini dilakukan Kabag Kesra Teguh dan David orang suruhan dari Bupati Tasikmalaya.

"Klien kami dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi buat alasan fee sesuai pagu anggaran untuk diberikan kepada bapak (Bupati Tasikmalaya)," jelasnya.

Setelah mendapatkan serangkaian permintaan uang, pihak klien mereka meminta pembayaran proyek ini ke Pemkab Tasikmalaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved