Berita Terkini Nasional

Nasib Kepsek SDN di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa

Disdikbud Tangsel ungkap nasib Kepsek SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang yang jual seragam Rp 1,1 juta ke siswa.

Editor: taryono
Kolase Facebook via Tribun Jabar
NASIB 2 BOCAH SD: Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yang curhat dimintai biaya seragam sekolah mencapai Rp 1,1 juta per anak. Tak hanya itu, Nur Febri bahkan diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening sang kepsek. 

Tribunlampung.co.id, Banten - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni ungkap nasib Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang yang jual seragam Rp 1,1 juta ke siswa.

Deden mengatakan sang Kepsek tersebut telah resmi dinonaktifkan sementara mulai Senin (11/8/2025).

Hal tersebut  dilakukan  setelah Inspektorat menemukan indikasi kuat pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah seharga Rp 1,1 juta per siswa.

“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Deden, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya bukti-bukti seperti slip transfer, keterangan saksi, dan kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi.

Adapun temuan pelanggaran itu telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel untuk nantinya penentuan saksi.

“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata dia.

Terdapat empat jenis sanksi dalam kategori pelanggaran berat terhadap aparatur sipil negara (ASN), yakni penurunan pangkat, pencopatn dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat.

Nantinya, penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

“Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan hukuman tegas jika pelanggaran terbukti.

"Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas dan InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat," kata Benyamin Davnie.

Kini, Kepala SDN Ciledug Barat saat ini hanya berstatus nonaktif tanpa sanksi administratisfsambil menunggu hasil final dari BKPSDM.

Awal Mula Kasus

Kasus ini pertama kali menjadi sorotan setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.

Nur mengatakan, dua anaknya adalah siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tidak diperbolehkan menggunakan seragam lama.

Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.

Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.

Apalagi sang suami hanya bekerja sebagai tukang parkir.

Pengakuan Nur pun langsung memantik reaksi dari Dindikbud Tangsel.

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, mengatakan Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.

"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," kata Deden.

Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan bila ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.

Ia menegaskan, segala bentuk pungli di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.

Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.

Baca juga: Kepsek di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa Kini Dinonaktifkan: Pelanggaran Berat

(Tribunlampung.co.id/TribunJabar.id) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved